Suara.com - Meningkatnya literasi keuangan membuat investasi semakin diminati. Salah satu jenisnya adalah reksadana. Merujuk pada UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, reksadana adalah jenis investasi yang cara kerjanya mengumpulkan uang dari investor yang kemudian dikelola oleh manajer investasi atau MI.
MI yang sudah mengumpulkan uang dari investor akan membaginya ke dalam penempatan investasi yang ada di pasar modal maupun pasar uang. Return atau keuntungan yang didapatkan oleh MI kemudian dikembalikan lagi kepada investor.
Pembagian pos reksadana ke dalam pasar modal atau pasar uang ditentukan oleh MI. Namun, sebelumnya MI melakukan screening terlebih dahulu tentang profil risiko investor. Investor akan diberi sejumlah pertanyaan yang digunakan untuk menakar risiko investasi.
Uang yang disetorkan sebagai modal investasi akan ditempatkan oleh MI untuk berbagai instrumen investasi seperti membeli saham, obligasi, dan deposito berjangka. MI dan investor keduanya sama-sama bertugas memantau portofolio atau pergerakan investasi.
Investasi reksadana juga bukan hal sulit. Sekarang manajer investasi juga bisa dilakukan lewat aplikasi telepon pintar. Reksadana adalah investasi yang paling cocok dilakukan oleh pemula.
Dengan reksadana, seorang investor bisa membeli beberapa instrumen sekaligus tanpa memerlukan modal yang besar. Keberjalanan investasi pun dipantau secara terus menerus oleh manajer investasi.
Dengan membeli beragam produk sekaligus, investor juga bisa merasakan keuntungan dari berbagai lini. Di samping itu, jika salah satu produk mengalami kerugian, masih ada produk lain mengingat semua produk tak diinvestasikan di sana. Beberapa aplikasi investasi bahkan menerima investor pemula dengan modal kecil mulai dari Rp100.000.
Walau demikian, investasi reksadana bukan tanpa risiko. Meski memiliki banyak kemudahan, membeli reksadana menemui risiko jika harga instrumen investasi mengalami penurunan, misalnya di lini saham, obligasi, atau surat berharga lain yang masuk dalam portofolio investasi.
Ada pula risiko likuiditas yang dihadapi MI, yakni ketika para investor reksadana melakukan rendemption atau penjualan kembali instrumen investasi yang sebelumnya dimiliki. Jika rendemption dilakukan bersama-sama, ada kemungkinan MI akan kehabisan uang untuk mengembalikan hasil penjualan kepada investor.
Baca Juga: Tingkatkan Likuiditas, PTPP Berencana Lepas Aset Properti dan Peralatan Berat Konstruksi
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sudah 50 Orang Korban Kasus Investasi Bodong Mahasiswa Lamongan, Kerugian Fantastis
-
Harus Mulai sejak Dini, 6 Investasi Diri Ini Wajib Kamu Miliki!
-
Aliran Modal Asing Keluar Rp 0,14 Triliun pada Minggu Ketiga Januari 2022
-
Investor China Tertarik Tanam Modal di Proyek Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Banyuasin
-
Tingkatkan Likuiditas, PTPP Berencana Lepas Aset Properti dan Peralatan Berat Konstruksi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus