Suara.com - Belum lama ini, pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan perdagangan 229 kripto. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.
Keputusan pemerintah sedikit berseberangan dengan sejumlah kalangan agamis seperti Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah hingga Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang merilis fatwa haram pada aset digital tersebut untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa (18/1/2022).
Sedikit berbeda dengan Muhammadiyah, MUI melalui ijtima tidak hanya mengharamkan kripto sebagai alat pembayaran tapi juga haram diperdagangkan.
Organisasi induk itu juga menyebut kripto sebagai aset digital yang tidak sah diperdagangkan karena memiliki nilai gharar, dharar, qimar.
“Tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Sekretaris Komisi Fatwa, Niam dalam konferensi pers, akhir tahun lalu.
Meski demikian, Asrorun Ni'am Sholeh mengacualikan, kripto yang memenuhi syarat sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, maka sah untuk diperdagangkan.
Mengutip dari Terkini.id (jaringan Suara.com), Fatwa Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan, kripto memiliki banyak sifat spekulatif hingga kurang secara syariat Islam.
Alasannya, sifat spekulatif dan gharar dilarang dalam Agama Islam, merujuk pada Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad dan tidak memenuhi standar Etika Bisnis menurut Muhammadiyah Sebagai alat tukar. Ditambahkan pula, kripto hingga kini belum memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Harapan Kapolri Ke RS Muhammadiyah: Dapat Berkembang Dengan Faskes Berstandar Internasional
Dengan demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan, ada kemudaratan dalam mata uang kripto.
Sedangkan dalam bahtsul masail yang dilakukan PWNU Jawa Timur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga menyimpulkan kripto atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram.
Alasannya, penggunaan kripto untuk transaksi dinilai memungkinkan untuk menghilangkan legalitas transaksi. Selain itu, kripto memiliki risiko besar terkait penipuan.
“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” demikian sebut Kiai Azizi Chasbullah selaku mushahih pada Oktober 2021.
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam aturan yang dirilisnya mengkategorikan kripto dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Perdagangan kripto dipersilakan dengan syarat, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.
Tag
Berita Terkait
-
Ulama dan Kiai NU Banyuwangi Doakan Emil Dardak Nahkodai Partai Demokrat Jatim
-
Belajar dari Kasus MKA, UMY Tak Akan Tutupi Kekerasan Seksual di Kampus
-
Diksar Mapala UMP Memakan Korban, Muhammad Rafi Meninggal Dunia Setelah Alami Sakit Perut
-
Ajak Mahasiswa Menangkal Radikalisme, Gus Udin: Kita Harus Belajar dari Beberapa Negara Timur Tengah
-
Harapan Kapolri Ke RS Muhammadiyah: Dapat Berkembang Dengan Faskes Berstandar Internasional
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya