Selain itu, tidak sembarang kripto bisa ditransaksikan di Indonesia, kripto itu harus memenuhi syarat erbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas atau utilty crypto atau juga bisa disebut aset kripto beragun aset (crypto backed asset).
Ditambah lagi, kripto itu juga sudah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti sendiri.
Menanggapi fatwa-fatwa di atas, Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan, kripto memang tidak digunakan untuk alat pembayaran di Indonesia tapi dijadikan komoditi.
“Sebenarnya semua aset kripto punya underlying-nya. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD, tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin,” papar Oscar.
Dalam kesempatan terpisah, Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengaku menghargai fatwa haram kripto meski ia menjelaskan Bappebti mengawasi ketat kripto di Indonesia.
“Terkait isu fatwa MUI, kami sangat menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan para kiai dan ulama,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Ulama dan Kiai NU Banyuwangi Doakan Emil Dardak Nahkodai Partai Demokrat Jatim
-
Belajar dari Kasus MKA, UMY Tak Akan Tutupi Kekerasan Seksual di Kampus
-
Diksar Mapala UMP Memakan Korban, Muhammad Rafi Meninggal Dunia Setelah Alami Sakit Perut
-
Ajak Mahasiswa Menangkal Radikalisme, Gus Udin: Kita Harus Belajar dari Beberapa Negara Timur Tengah
-
Harapan Kapolri Ke RS Muhammadiyah: Dapat Berkembang Dengan Faskes Berstandar Internasional
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
NCKL Siapkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham, Cek Jadwalnya
-
Kapan IHSG Kembali Dibuka Setelah Iduladha 2026, Ini Jadwalnya
-
PHE dan Mitra Global Perkuat Kerja Sama Pengembangan Proyek CCS Lintas Batas IndonesiaKorsel
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Ekonom: Rupiah Telah Melemah Lebih dari 5%
-
Carbon Trading Dinilai Jadi Senjata Baru Tekan Emisi di Indonesia
-
Pertumbuhan Uang Beredar Agak Tersendat, April Hanya Rp 10.253,7 Triliun
-
Perkuat Layanan Maritim Energi Nasional, PTK Jalankan Kerja Sama STS Proyek FAME 2026
-
Bukan Harga, Konsumen RI Lebih Pilih Respon Cepat Saat Belanja
-
Program CSR Berdampak Positif, Pertamina Trans Kontinental Raih Indonesia Penghargaan Best CSR 2026