Suara.com - Pemerintah mengantongi dana Rp11 triliun dari lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada tanggal 8 Februari 2022 melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dikutip Rabu (9/2/2022) dilaporkan total penawaran yang masuk dalam lelang tersebut mencapai Rp29,38 triliun.
Kemenkeu mencatat penyerapan tertinggi berasal dari seri PBS032, yaitu senilai Rp3,75 triliun dari jumlah penawaran yang masuk Rp4,56 triliun dan ditetapkan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 4,91 persen.
Sementara jumlah penawaran masuk terbanyak tercatat pada seri SPNS09082022, yakni Rp14,48 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 2,48 persen dan nominal yang dimenangkan yaitu Rp2,15 triliun.
Sedangkan dari seri PBS031, jumlah dana yang diserap yaitu Rp2,65 triliun dari penawaran masuk Rp3,55 triliun dan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan ditetapkan 4,01 persen.
DJPPR Kemenkeu menyebutkan jumlah tawaran yang masuk untuk seri lainnya, yakni PBS029 mencapai Rp3,29 triliun dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,41 persen dan jumlah nominal dimenangkan adalah Rp1 triliun.
Untuk seri PBS034, penawaran yang masuk sebesar Rp1,98 triliun dan dari nominal tersebut diserap dana Rp400 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,51 persen.
Lebih lanjut, jumlah penawaran yang masuk untuk seri dengan tenor terpanjang yakni PBS033 tercatat mencapai Rp1,51 triliun dan dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,75 persen, pemerintah menyerap Rp1,05 triliun.
Sebagai informasi, lelang sukuk negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Baca Juga: 5 Ciri Prinsip Ekonomi, Pengusaha Hingga Karyawan Muda Wajib Tahu
Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Adapun tanggal jatuh temponya yaitu 9 Agustus 2022 hingga paling lama 15 Juni 2047.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Mantan Pramugari Siwi Widi akan Kembalikan Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pencucian Uang DJP Kementerian Keuangan
-
Kemenkeu: Insentif PPn Sektor Otomotif Incar Dana Masyarakat Menengah ke Atas
-
Kemenkeu Masih Kaji Perpanjangan Relaksasi PPnBM Mobil Baru
-
Pemerintah Serap Dana Rp11 Triliun Dari Lelang Sukuk Awal 2021
-
5 Ciri Prinsip Ekonomi, Pengusaha Hingga Karyawan Muda Wajib Tahu
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi