Suara.com - Pemerintah mengantongi dana Rp11 triliun dari lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada tanggal 8 Februari 2022 melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dikutip Rabu (9/2/2022) dilaporkan total penawaran yang masuk dalam lelang tersebut mencapai Rp29,38 triliun.
Kemenkeu mencatat penyerapan tertinggi berasal dari seri PBS032, yaitu senilai Rp3,75 triliun dari jumlah penawaran yang masuk Rp4,56 triliun dan ditetapkan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 4,91 persen.
Sementara jumlah penawaran masuk terbanyak tercatat pada seri SPNS09082022, yakni Rp14,48 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 2,48 persen dan nominal yang dimenangkan yaitu Rp2,15 triliun.
Sedangkan dari seri PBS031, jumlah dana yang diserap yaitu Rp2,65 triliun dari penawaran masuk Rp3,55 triliun dan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan ditetapkan 4,01 persen.
DJPPR Kemenkeu menyebutkan jumlah tawaran yang masuk untuk seri lainnya, yakni PBS029 mencapai Rp3,29 triliun dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,41 persen dan jumlah nominal dimenangkan adalah Rp1 triliun.
Untuk seri PBS034, penawaran yang masuk sebesar Rp1,98 triliun dan dari nominal tersebut diserap dana Rp400 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,51 persen.
Lebih lanjut, jumlah penawaran yang masuk untuk seri dengan tenor terpanjang yakni PBS033 tercatat mencapai Rp1,51 triliun dan dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,75 persen, pemerintah menyerap Rp1,05 triliun.
Sebagai informasi, lelang sukuk negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Baca Juga: 5 Ciri Prinsip Ekonomi, Pengusaha Hingga Karyawan Muda Wajib Tahu
Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Adapun tanggal jatuh temponya yaitu 9 Agustus 2022 hingga paling lama 15 Juni 2047.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Mantan Pramugari Siwi Widi akan Kembalikan Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pencucian Uang DJP Kementerian Keuangan
-
Kemenkeu: Insentif PPn Sektor Otomotif Incar Dana Masyarakat Menengah ke Atas
-
Kemenkeu Masih Kaji Perpanjangan Relaksasi PPnBM Mobil Baru
-
Pemerintah Serap Dana Rp11 Triliun Dari Lelang Sukuk Awal 2021
-
5 Ciri Prinsip Ekonomi, Pengusaha Hingga Karyawan Muda Wajib Tahu
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang