Suara.com - Pemerintah mengantongi dana Rp11 triliun dari lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada tanggal 8 Februari 2022 melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dikutip Rabu (9/2/2022) dilaporkan total penawaran yang masuk dalam lelang tersebut mencapai Rp29,38 triliun.
Kemenkeu mencatat penyerapan tertinggi berasal dari seri PBS032, yaitu senilai Rp3,75 triliun dari jumlah penawaran yang masuk Rp4,56 triliun dan ditetapkan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 4,91 persen.
Sementara jumlah penawaran masuk terbanyak tercatat pada seri SPNS09082022, yakni Rp14,48 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 2,48 persen dan nominal yang dimenangkan yaitu Rp2,15 triliun.
Sedangkan dari seri PBS031, jumlah dana yang diserap yaitu Rp2,65 triliun dari penawaran masuk Rp3,55 triliun dan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan ditetapkan 4,01 persen.
DJPPR Kemenkeu menyebutkan jumlah tawaran yang masuk untuk seri lainnya, yakni PBS029 mencapai Rp3,29 triliun dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,41 persen dan jumlah nominal dimenangkan adalah Rp1 triliun.
Untuk seri PBS034, penawaran yang masuk sebesar Rp1,98 triliun dan dari nominal tersebut diserap dana Rp400 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,51 persen.
Lebih lanjut, jumlah penawaran yang masuk untuk seri dengan tenor terpanjang yakni PBS033 tercatat mencapai Rp1,51 triliun dan dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,75 persen, pemerintah menyerap Rp1,05 triliun.
Sebagai informasi, lelang sukuk negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Baca Juga: 5 Ciri Prinsip Ekonomi, Pengusaha Hingga Karyawan Muda Wajib Tahu
Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Adapun tanggal jatuh temponya yaitu 9 Agustus 2022 hingga paling lama 15 Juni 2047.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Mantan Pramugari Siwi Widi akan Kembalikan Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pencucian Uang DJP Kementerian Keuangan
-
Kemenkeu: Insentif PPn Sektor Otomotif Incar Dana Masyarakat Menengah ke Atas
-
Kemenkeu Masih Kaji Perpanjangan Relaksasi PPnBM Mobil Baru
-
Pemerintah Serap Dana Rp11 Triliun Dari Lelang Sukuk Awal 2021
-
5 Ciri Prinsip Ekonomi, Pengusaha Hingga Karyawan Muda Wajib Tahu
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
IHSG Terus Meroket, Betah Naik di Level 8.400
-
BI Bakal Hati-hati Kelola Utang Indonesia yang Tembus Rp 7.092 Triliun
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Melesat
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya