Suara.com - Pemerintah mengantongi dana Rp11 triliun dari lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada tanggal 8 Februari 2022 melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dikutip Rabu (9/2/2022) dilaporkan total penawaran yang masuk dalam lelang tersebut mencapai Rp29,38 triliun.
Kemenkeu mencatat penyerapan tertinggi berasal dari seri PBS032, yaitu senilai Rp3,75 triliun dari jumlah penawaran yang masuk Rp4,56 triliun dan ditetapkan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 4,91 persen.
Sementara jumlah penawaran masuk terbanyak tercatat pada seri SPNS09082022, yakni Rp14,48 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 2,48 persen dan nominal yang dimenangkan yaitu Rp2,15 triliun.
Sedangkan dari seri PBS031, jumlah dana yang diserap yaitu Rp2,65 triliun dari penawaran masuk Rp3,55 triliun dan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan ditetapkan 4,01 persen.
DJPPR Kemenkeu menyebutkan jumlah tawaran yang masuk untuk seri lainnya, yakni PBS029 mencapai Rp3,29 triliun dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,41 persen dan jumlah nominal dimenangkan adalah Rp1 triliun.
Untuk seri PBS034, penawaran yang masuk sebesar Rp1,98 triliun dan dari nominal tersebut diserap dana Rp400 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,51 persen.
Lebih lanjut, jumlah penawaran yang masuk untuk seri dengan tenor terpanjang yakni PBS033 tercatat mencapai Rp1,51 triliun dan dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,75 persen, pemerintah menyerap Rp1,05 triliun.
Sebagai informasi, lelang sukuk negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Baca Juga: 5 Ciri Prinsip Ekonomi, Pengusaha Hingga Karyawan Muda Wajib Tahu
Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Adapun tanggal jatuh temponya yaitu 9 Agustus 2022 hingga paling lama 15 Juni 2047.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Mantan Pramugari Siwi Widi akan Kembalikan Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pencucian Uang DJP Kementerian Keuangan
-
Kemenkeu: Insentif PPn Sektor Otomotif Incar Dana Masyarakat Menengah ke Atas
-
Kemenkeu Masih Kaji Perpanjangan Relaksasi PPnBM Mobil Baru
-
Pemerintah Serap Dana Rp11 Triliun Dari Lelang Sukuk Awal 2021
-
5 Ciri Prinsip Ekonomi, Pengusaha Hingga Karyawan Muda Wajib Tahu
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya