Suara.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin membantah kebijakan asosiasi untuk menetapkan syarat dalam pembelian minyak goreng. Solihin juga merasa heran dengan adanya syarat tersebut.
Padahal, asosiasi hingga Menteri Perdagangan telah mengamanatkan untuk menjual langsung tanpa syarat minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) jenis premium sebesar Rp 14.000 per liter.
"Tidak ada syarat untuk membeli minyak Rp 14.000, selama barang ada dijual, itu yang kebijakan, menteri juga bilang tidak ada syarat," ujar Solihin saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Menurut Solihin, tim Aprindo juga tengah mencari keberadaan ritel yang mensyaratkan pembelian minyak goreng tersebut. Ia meminta masyarakat juga melapor ke Aprindo jika ditemukan syarat dalam membeli minyak goreng.
Solihin menduga, syarat ini merupakan inisiatif dari pengelola toko ritel, agar masyarakat tidak membeli minyak goreng secara berbondong-bondong.
"Artinya inisiatif, kita tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Kalau perlu kita minta alamat tokonya di mana sebutin yang jelas, biar kita tindak, jangan melakukan hal yang tidak diatur," ucap dia.
Namun demikian, tambah Solihin, sikap Aprindo jika ditemukan toko ritel yang memberikan syarat untuk membeli minyak goreng masih bersifat preventif. Ia menjelaskan, Aprindo bakal terus mencegah kejadian tersebut akan kembali terjadi.
"Kita tanya dulu, ya kita mau tahu alasannya apa gitu. Kkalau ada informasi yang kita tindak lanjutin. Pokoknya kebijakan aprindo beli minyak Rp 14.000 tanpa syarat," kata dia.
Sebelumnya, Beredarnya syarat bagi pembeli minyak goreng di sebuah minimarket ramai disorot publik. Bagaimana tidak, warga yang ingin membeli minyak goreng wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Syarat itu diberikan imbas kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah Indonesia. Adapun syarat yang ditulis tangan tersebut langsung viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @/video_medsos.
Baca Juga: Banyak Warga Belum Dapat Minyak Goreng Rp14 Ribu, Pedagang: Kami Cuma Disuruh Tanda Tangan
"Komentar kalian apa bosku?" tanya akun ini sebagai keterangan Instagram seperti dikutip Suara.com, Minggu (20/2/2022).
Akun ini membagikan foto mengenai pengumuman di sebuah minimarket mengenai minyak goreng. Pengumuman berupa aturan itu ditempel di bagian rak minyak goreng.
Dalam aturan itu, pelanggan yang mau membeli minyak goreng harus menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga di kasir. Selain itu, pembeli juga harus bisa menunjukkan bukti telah melakukan vaksin Covid-19.
Aturan ini diberikan khusus warga yang berniat membeli minyak kelapa harga subsidi.
"Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin," tulis pengumuman minimarket tersebut.
Selain syarat tersebut, minimarket ini juga memberikan informasi tambahan mengenai program pemerintah. Minimarket ini rupanya juga melayani pembelian minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.
Lokasi minimarket yang meminta syarat fotocopy Kartu Keluarga dan bukti vaksin itu belum diketahui dengan jelas. Namun, foto itu diketahui diambil pada tanggal 18 Februari 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Outlook Stabil, AM Best Soroti Kinerja dan Permodalan Kuat