Suara.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin membantah kebijakan asosiasi untuk menetapkan syarat dalam pembelian minyak goreng. Solihin juga merasa heran dengan adanya syarat tersebut.
Padahal, asosiasi hingga Menteri Perdagangan telah mengamanatkan untuk menjual langsung tanpa syarat minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) jenis premium sebesar Rp 14.000 per liter.
"Tidak ada syarat untuk membeli minyak Rp 14.000, selama barang ada dijual, itu yang kebijakan, menteri juga bilang tidak ada syarat," ujar Solihin saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Menurut Solihin, tim Aprindo juga tengah mencari keberadaan ritel yang mensyaratkan pembelian minyak goreng tersebut. Ia meminta masyarakat juga melapor ke Aprindo jika ditemukan syarat dalam membeli minyak goreng.
Solihin menduga, syarat ini merupakan inisiatif dari pengelola toko ritel, agar masyarakat tidak membeli minyak goreng secara berbondong-bondong.
"Artinya inisiatif, kita tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Kalau perlu kita minta alamat tokonya di mana sebutin yang jelas, biar kita tindak, jangan melakukan hal yang tidak diatur," ucap dia.
Namun demikian, tambah Solihin, sikap Aprindo jika ditemukan toko ritel yang memberikan syarat untuk membeli minyak goreng masih bersifat preventif. Ia menjelaskan, Aprindo bakal terus mencegah kejadian tersebut akan kembali terjadi.
"Kita tanya dulu, ya kita mau tahu alasannya apa gitu. Kkalau ada informasi yang kita tindak lanjutin. Pokoknya kebijakan aprindo beli minyak Rp 14.000 tanpa syarat," kata dia.
Sebelumnya, Beredarnya syarat bagi pembeli minyak goreng di sebuah minimarket ramai disorot publik. Bagaimana tidak, warga yang ingin membeli minyak goreng wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Syarat itu diberikan imbas kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah Indonesia. Adapun syarat yang ditulis tangan tersebut langsung viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @/video_medsos.
Baca Juga: Banyak Warga Belum Dapat Minyak Goreng Rp14 Ribu, Pedagang: Kami Cuma Disuruh Tanda Tangan
"Komentar kalian apa bosku?" tanya akun ini sebagai keterangan Instagram seperti dikutip Suara.com, Minggu (20/2/2022).
Akun ini membagikan foto mengenai pengumuman di sebuah minimarket mengenai minyak goreng. Pengumuman berupa aturan itu ditempel di bagian rak minyak goreng.
Dalam aturan itu, pelanggan yang mau membeli minyak goreng harus menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga di kasir. Selain itu, pembeli juga harus bisa menunjukkan bukti telah melakukan vaksin Covid-19.
Aturan ini diberikan khusus warga yang berniat membeli minyak kelapa harga subsidi.
"Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin," tulis pengumuman minimarket tersebut.
Selain syarat tersebut, minimarket ini juga memberikan informasi tambahan mengenai program pemerintah. Minimarket ini rupanya juga melayani pembelian minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi