Suara.com - Wakil Presiden ADB untuk Urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan Bambang Susantono digadang-gadang menjadi calon kuat Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Hal ini, setelah banyak pihak yang mendukung Komisaris Utama Garuda Indonesia ini jadi kepala badan tersebut.
Lantas apakah Bambang Susantono cocok untuk menduduki jabatan tersebut?
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga melihat Bambang Susantono secara teknis belum memenuhi persyaratan menjadi Kepala Badan Otorita IKN. Syarat pertama, jelas dia, Bambang Susantono tidak mengikuti perencanaan awal hingga saat ini dalam pembangunan IKN.
Sehingga, bilang Nirwono, imbasnya kalau tidak mengikuti perencanaan awal maka, pembangunan IKN dikhawatirkan akan berlangsung lama.
"Di sini (perencanaan awal) kan penting sekali. Jadi harus tau gagasan awalnya sampai perencananya sampai di mana. Jika sesuai syarat, dilantik hari ini, besok sudah lari, kalau tahu perencanaanya," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (1/3/2022).
Persyaratan kedua, lanjut Nirwono, pemerintah harus menyelesaikan regulasi-regulasi yang mendukung pembangunan IKN. Ia menerangkan, setelah keluarnya UU maka, harus ada turunan aturan berupa Perpres atau lainnya.
"Setelah UU disahkan perlu turunannya, saya dengar ada 9 Perpres termasuk Raperpres rencana induk, butuh kecepatan untuk mengikuti, bagaimana semangat UU-nya, yan turunannya, kalau tidak ikut dalam perencanaannya butuh waktu lagi," ucap dia
Kemudian persyaratan ketiga, Nirwono melihat Bambang Susantono, belum mengetahui medan lokasi hingga sosial budaya masyarakat sekitar IKN. Menurut dia, syarat itu jadi penting, demi kelancaran pembangunan IKN.
"Tidak kalah pentingnya, pengenalan lokasi dan masyarakat, nggak bisa langsung bangun, harus ke lokasi, melihat sosial budaya masyarakat. Jadi tiga hal ini jadi kendala utama ini, kalau targetnya 17 agustus 2024 sudah ada pembangunan, ini belum sebaliknya alokasi lahan sampai saat ini, anggaranya gimana," imbuh dia.
Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada bulan Februari 2022 menyebutkan bahwa Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden. Pada Pasal 5 disebutkan:
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan".
Pasal 5 UU tersebut juga menjelaskan bahwa pimpinan IKN nantinya akan disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika
-
Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran
-
Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI
-
Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal
-
Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material
-
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja