Suara.com - Wakil Presiden ADB untuk Urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan Bambang Susantono digadang-gadang menjadi calon kuat Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Hal ini, setelah banyak pihak yang mendukung Komisaris Utama Garuda Indonesia ini jadi kepala badan tersebut.
Lantas apakah Bambang Susantono cocok untuk menduduki jabatan tersebut?
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga melihat Bambang Susantono secara teknis belum memenuhi persyaratan menjadi Kepala Badan Otorita IKN. Syarat pertama, jelas dia, Bambang Susantono tidak mengikuti perencanaan awal hingga saat ini dalam pembangunan IKN.
Sehingga, bilang Nirwono, imbasnya kalau tidak mengikuti perencanaan awal maka, pembangunan IKN dikhawatirkan akan berlangsung lama.
"Di sini (perencanaan awal) kan penting sekali. Jadi harus tau gagasan awalnya sampai perencananya sampai di mana. Jika sesuai syarat, dilantik hari ini, besok sudah lari, kalau tahu perencanaanya," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (1/3/2022).
Persyaratan kedua, lanjut Nirwono, pemerintah harus menyelesaikan regulasi-regulasi yang mendukung pembangunan IKN. Ia menerangkan, setelah keluarnya UU maka, harus ada turunan aturan berupa Perpres atau lainnya.
"Setelah UU disahkan perlu turunannya, saya dengar ada 9 Perpres termasuk Raperpres rencana induk, butuh kecepatan untuk mengikuti, bagaimana semangat UU-nya, yan turunannya, kalau tidak ikut dalam perencanaannya butuh waktu lagi," ucap dia
Kemudian persyaratan ketiga, Nirwono melihat Bambang Susantono, belum mengetahui medan lokasi hingga sosial budaya masyarakat sekitar IKN. Menurut dia, syarat itu jadi penting, demi kelancaran pembangunan IKN.
"Tidak kalah pentingnya, pengenalan lokasi dan masyarakat, nggak bisa langsung bangun, harus ke lokasi, melihat sosial budaya masyarakat. Jadi tiga hal ini jadi kendala utama ini, kalau targetnya 17 agustus 2024 sudah ada pembangunan, ini belum sebaliknya alokasi lahan sampai saat ini, anggaranya gimana," imbuh dia.
Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada bulan Februari 2022 menyebutkan bahwa Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden. Pada Pasal 5 disebutkan:
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan".
Pasal 5 UU tersebut juga menjelaskan bahwa pimpinan IKN nantinya akan disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi