Suara.com - Angelina Sondakh yang merupakan terpidana kasus korupsi wisma kini tengah menghirup udara bebas setelah sepuluh tahun menetap dipenjera. Berikut ini daftar koruptor proyek wisma atlet dan jumlah dana yang dikorupsi, serta nasib mereka kini.
Diketahui, Angelina Sondakh di penjara karena terjerat korupsi Wisma Atlet Palembang pada tahun 2012. Dia dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi atas proyek wisma atlet Palembang.
Untuk selengkapnya, berikut ini daftar koruptor proyek wisma atlet dan jumlah dana yang dikorupsi, serta nasib mereka kini yang yang dikutip dari berbagai sumber.
Anas Urbaningrum merupakan eks Ketua Umum dari Partai Demokrat dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Keterlibatannya tak lepas dari pernyataan M Nazaruddin eks Bendahara dari Partai Demokrat pada tahun 2011. Anas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.
Akhir September tahun 2014, Anas terbukti memperoleh gratifikasi Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya yang ada kaitannya dengan proyek Wisma Atlet.
Anas juga terbukti memperoleh gratifikasi Rp25,3 M serta 36.070 dolar AS yang ia terima dari Grup Permai milik Nazaruddin. Selain itu, ia juga menerima dari Nazaruddin Rp30 M dan 5,2 juta dollar AS.
Bukan hanya itu, Anas terbukti juga memperoleh hadiah Toyota Harrier yang ditaksir Rp670 juta dan gratifikasi lainnya sebesar ratusan juta rupiah.
Di tingkat PK, Anas mendapatkan potongan masa tahanan dari Mahkamah Agung dari 14 tahun menjadi delapan tahun di tingkat kasasi.
Baca Juga: 4 Fakta Angelina Sondakh Keluar Penjara Setelah 10 Tahun Dibui
2. Andi Mallarangeng
Selain Anas, ada juga kader Partai Demokrat yang dalam kasus Wisma Atlet ini. Dia adalah Andi Mallarangeng eks Menteri Pemuda & Olahraga dan eks anggota DPR Angelina Sondakh.
Tahun 2014, Andi divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan penjara karena terbukti telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar serta 550.000 dollar AS.
Pada April 2017, Andi telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dan kembali bergabung bersama Partai Demokrat menjadi sekretaris Majelis Tinggi Demokrat.
3. Angelina Sondakh
Januari 2013, Angelina ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dollar AS. Di pengadilan tingkat I, Angie ditetapkan 4,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta.
Namun, vonis Angelina bertambah berat di tingkat kasasi saat Angie menerima vonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Selain itu, Angelina juga berkewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp12,58 M serta 2,35 juta dollar AS.
Angelina sempag mengajukan peninjauan kembali dan dikabulkan hakim sehingga dia mendapat potongan masa tahanan menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Tahun 2022, Angelina pun dinyatakan bebas.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bebas! Angelina Sondakh Kini Berstatus Sebagai Klien Pemasyarakatan
-
Momen ke Minimarket Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh: Pinjem Duit Dung, Gak Bawa Nih
-
Potret Kecantikan Anak Tiri Angelina Sondakh, Aaliyah Massaid, Satu Fotonya Bikin Warganet Mewek
-
Berurai Air Mata di Makam Adjie Massaid, Angelina Sondakh Minta Maaf Tinggalkan Anak-anak 10 Tahun di Penjara
-
Hirup Udara Bebas, Angelina Sondakh Berlinang Air Mata Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya
-
Ikut Kunker ke New York, Anak Menteri PU Bernama Aurellia Ternyata Bekerja di Vale Indonesia
-
Explainer: Menteri PU 'Dinas Bareng Keluarga' ke Amerika Bertepatan Final Piala Dunia
-
BEI Akan Ajak Ngobrol S&P Dow Jones Indices Setelah Indonesia Diancam Turun Kelas
-
Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta
-
Emiten Pertahankan Posisi FTSE Russell ESG Rating, Saham AVIA di Zona Hijau
-
WIKA, WSKT hingga INAF Masuk Daftar Hitam BEI, Terancam Delisting
-
Ancaman Phishing Makin Ganas, Kaspersky Blokir 140 Juta Serangan dalam Tiga Bulan
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Kasta Indonesia, Soroti Transparansi Bursa