Suara.com - Pakar ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin, memperingatkan pemerintah untuk segera memperbaiki struktur pasar yang oligopolistik dan menghilangkan kartel minyak goreng.
"Untuk menstabilkan harga minyak goreng pemerintah jangan hanya melakukan kebijakan berorientasi jangka pendek saja, tetapi harus jangka menengah dan jangka panjang," terang dia di Banjarmasin, Minggu (6/3/2022) kemarin.
Ia menyebut, pemerintah juga perlu memastikan kepatuhan seluruh produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk mematuhi kewajiban pasar domestik tanpa pandang bulu.
Menurut dia, kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik yang ditetapkan pemerintah selama ini tidak efektif lantaran penerapannya tidak tegas.
"Seharusnya seluruh produsen CPO dipaksa mengikuti kebijakan DMO," tegas akademisi Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM itu.
Harga minyak goreng hingga kini masih bergejolak dan masyarakat sulit memperolehnya. Jika pun ada dengan harga Rp14.000 per liter, maka dijual terbatas setiap pembeli hanya boleh membeli satu kemasan ukuran maksimal 2 liter seharga Rp28.000.
Sebagian pedagang lagi tetap kukuh menjual dengan harga tinggi jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) lantaran mengaku ketika membeli masih harga lama yang meroket.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan RI, rata-rata harga minyak goreng curah di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 4 Maret sebesar Rp14.000, minyak goreng kemasan sederhana Rp14.000 dan kemasan premium Rp15.000 per liternya.
Tingkat harga di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin tersebut masih berada di atas HET sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak Februari lalu.
HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan kemasan premium Rp14.000 per liternya.
Muttaqin menyebut situasi harga minyak goreng di tingkat nasional sendiri lebih buruk. Per 4 Maret, rata-rata harga minyak goreng curah Rp15.980, kemasan sederhana Rp16.400 dan kemasan premium Rp17.200 per liter.
"Dibandingkan rata-rata harga pada bulan Januari 2022, penurunan harga di tingkat nasional setelah ada kebijakan penetapan HET tersebut hanya mencapai 11-16 persen," beber ekonom jebolan Universitas Birmingham Inggris itu.
Masih bergejolak dan langkanya ketersediaan minyak goreng di pasaran, tambah dia, menunjukkan kebijakan HET pemerintah kurang efektif. Begitu pula kebijakan DMO terhadap produsen CPO yang ditetapkan pemerintah juga tidak efektif.
Persoalannya kebijakan HET tersebut tidak disertai penggantian kerugian pedagang di tingkat grosir dan eceran yang masih memiliki minyak goreng stok lama. Akibatnya pedagang minyak goreng stok lama tidak menurunkan harga jualnya.
Kemudian kebijakan pemerintah tidak menyentuh kartel yang mengatur harga minyak goreng. Adanya kartel disebabkan oleh pasar minyak goreng domestik dari sisi produsen bersifat oligopolistik dan ketidaktegasan pemerintah terhadap produsen.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kapuas Hulu Usul Bikin Pasar Murah Untuk Bantu Masyarakat
-
Pedagang Minyak Goreng Ngeluh, Pasokan Masih Langka di Singkawang
-
Dari Jawa Timur, Bali Datangkan 50 Ton Minyak Goreng Curah
-
Jatim Diguyur Jutaan Liter Minyak Goreng, Tapi Masih Langka; Gubernur Khofifah Bingung: Hitung Matematikanya Surplus
-
Viral Kerumunan Pemburu Minyak Goreng Berebut Masuk Minimarket saat Baru Dibuka, Publik: Serasa Nonton Film Zombie
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Capai 3% Buntut Penurunan Suku Bunga The Fed
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya