Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dengan beberapa pemerintah daerah. Rapat ini membahas rencana pengembangan daerah dan peraturan pemerintah daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pertemuan dilakukan secara daring dan luring di Hotel InterContinental Jakarta Pondok Indah pada Jumat, (11/3/2022).
Bahasan pada rapat kali ini, antara lain Rancangan Peraturan Bupati Murung Raya tentang RDTR Kawasan Perkotaan Puruk Cahu, Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kakap, Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tayan, dan Rancangan Peraturan Bupati Malaka tentang RDTR Kawasan Perkotaan Betun.
Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph membuka paparan dengan menegaskan, ia berkomitmen akan menetapkan peraturan kepala daerah terhadap RDTR Kawasan Perkotaan Puruk Cahu maksimal satu bulan sejak dikeluarkannya Persetujuan Substansi. Perdie M. Yoseph mengatakan, ke depannya ia akan memfokuskan pembangunan di bidang transportasi.
"Khusus untuk program perwujudan zona transportasi Bandara Tira Tangka Balang, yang kemudian dilanjutkan dengan program perwujudan zona transportasi pelabuhan sungai dan danau," ujar Perdie M. Yoseph.
Bupati Malaka, Simon Nahak mengungkapkan, wilayah Kabupaten Malaka memiliki tiga potensi, yakni laut dengan perikanan, darat dengan pertanian, kemudian ada kawasan bukit untuk peternakan. Ketiga hal tersebut adalah potensi unik yang dimiliki Kabupaten Malaka. Untuk memaksimalkan potensi yang ada, Simon Nahak menilai RDTR penting untuk daerahnya karena menjadi landasan dalam pengembangan kota.
"Oleh sebab itu, kami berharap bisa segera menetapkan Rancangan Peraturan Bupati Malaka tentang RDTR Kawasan Perkotaan Betun menjadi Peraturan Bupati," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, hadir secara virtual Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Ia menjelaskan, tujuan dari penataan ruang adalah agar terwujudnya Sungai Kakap sebagai kawasan perkotaan pendukung metropolitan Kota Pontianak.
Untuk itu, masyarakat dan Pemerintah Daerah Kubu Raya sangat berkeinginan agar Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kakap dapat segera ditetapkan. Karena dengan RDTR pembangunan dapat lebih terarah dan investasi akan lebih mudah masuk ke Perkotaan Sungai Kakap.
Bupati Sanggu, Paolus Hadi yang turut hadir secara virtual mengatakan, konsep dari pengembangan penataan Wilayah Perkotaan Tayan adalah industri yang ramah lingkungan serta pendekatan sektor ekonomi potensial perkebunan, perdagangan, dan jasa.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rengat-Jambi Digesa, Ada Kendala di Kawasan Hutan
“Kami melihat bahwa ada isu strategis yang memungkinkan untuk bisa kami kembangkan, karena di Tayan ini merupakan kawasan cepat tumbuh dan berkembang serta merupakan kawasan perkotaan,” ujar Paolus Hadi.
Sebagai penutup, Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengatakan, tata ruang yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK yaitu hanya RDTR.
"Jadi semua daerah harus memiliki RDTR terutama kawasan yang cepat tumbuh atau yang terbangun,” ucap Abdul Kamarzuki.
Abdul Kamarzuki menambahkan, setelah ditetapkannya peraturan bupati daerah yang sudah memiliki RDTR maka akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan semua proses perizinan berusaha akan berjalan secara otomatis.
Pada Rapat Lintas Sektor ini hadir secara langsung Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan; Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph; dan Bupati Malaka, Simon Nahak. Adapun hadir secara virtual, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Berita Terkait
-
Kasus Pelanggaran Rencana Tata Ruang Daerah, Kadis Perkimtah Bengkulu Tengah Diperiksa Kejari
-
Seluruh DIY Diberlakukan PPKM Level 4, Pemda Khawatir Sulit Turun Level
-
Demi Dukung Tercapainya Tujuan Organisasi, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi Pengawasan Intern Pemerintah
-
Polri Surati BPN hingga PPATK, Minta Izin Sita Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo Crazy Rich Medan Indra Kenz
-
Sertifikat Tanah Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Masyarakat
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional, Jangan Lewatkan Berbagai Promo Menarik dari Pegadaian
-
Saldo DANA Kaget Langsung Cair! Jangan Sampai Kehabisan Link Aktifnya di Sini
-
Rebutan Dana Kaget Spesial, Buat Liburanmu Hari Ini Lebih Berkesan
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
HIPMI Didorong Manfaatkan KUR Perumahan
-
Klaim 7 Saldo Dana Kaget, Modal Seru-Seruan Hari Libur Besok
-
Perkuat Layanan dan Kobarkan Jiwa Entrepreneurship, PNM Apresiasi Pelaku Ultra Mikro
-
Mengenal Macam-macam Metode Pembelian Rumah, Mana yang Lebih Menguntungkan?
-
Erick Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Wamen Jadi Pejabat BUMN
-
Rusdi Masse Jadi Wakil Ketua Komisi III: Gantikan Sahroni, Bisnis dan Hartanya Jadi Sorotan!