Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dengan beberapa pemerintah daerah. Rapat ini membahas rencana pengembangan daerah dan peraturan pemerintah daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pertemuan dilakukan secara daring dan luring di Hotel InterContinental Jakarta Pondok Indah pada Jumat, (11/3/2022).
Bahasan pada rapat kali ini, antara lain Rancangan Peraturan Bupati Murung Raya tentang RDTR Kawasan Perkotaan Puruk Cahu, Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kakap, Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tayan, dan Rancangan Peraturan Bupati Malaka tentang RDTR Kawasan Perkotaan Betun.
Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph membuka paparan dengan menegaskan, ia berkomitmen akan menetapkan peraturan kepala daerah terhadap RDTR Kawasan Perkotaan Puruk Cahu maksimal satu bulan sejak dikeluarkannya Persetujuan Substansi. Perdie M. Yoseph mengatakan, ke depannya ia akan memfokuskan pembangunan di bidang transportasi.
"Khusus untuk program perwujudan zona transportasi Bandara Tira Tangka Balang, yang kemudian dilanjutkan dengan program perwujudan zona transportasi pelabuhan sungai dan danau," ujar Perdie M. Yoseph.
Bupati Malaka, Simon Nahak mengungkapkan, wilayah Kabupaten Malaka memiliki tiga potensi, yakni laut dengan perikanan, darat dengan pertanian, kemudian ada kawasan bukit untuk peternakan. Ketiga hal tersebut adalah potensi unik yang dimiliki Kabupaten Malaka. Untuk memaksimalkan potensi yang ada, Simon Nahak menilai RDTR penting untuk daerahnya karena menjadi landasan dalam pengembangan kota.
"Oleh sebab itu, kami berharap bisa segera menetapkan Rancangan Peraturan Bupati Malaka tentang RDTR Kawasan Perkotaan Betun menjadi Peraturan Bupati," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, hadir secara virtual Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Ia menjelaskan, tujuan dari penataan ruang adalah agar terwujudnya Sungai Kakap sebagai kawasan perkotaan pendukung metropolitan Kota Pontianak.
Untuk itu, masyarakat dan Pemerintah Daerah Kubu Raya sangat berkeinginan agar Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kakap dapat segera ditetapkan. Karena dengan RDTR pembangunan dapat lebih terarah dan investasi akan lebih mudah masuk ke Perkotaan Sungai Kakap.
Bupati Sanggu, Paolus Hadi yang turut hadir secara virtual mengatakan, konsep dari pengembangan penataan Wilayah Perkotaan Tayan adalah industri yang ramah lingkungan serta pendekatan sektor ekonomi potensial perkebunan, perdagangan, dan jasa.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rengat-Jambi Digesa, Ada Kendala di Kawasan Hutan
“Kami melihat bahwa ada isu strategis yang memungkinkan untuk bisa kami kembangkan, karena di Tayan ini merupakan kawasan cepat tumbuh dan berkembang serta merupakan kawasan perkotaan,” ujar Paolus Hadi.
Sebagai penutup, Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengatakan, tata ruang yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK yaitu hanya RDTR.
"Jadi semua daerah harus memiliki RDTR terutama kawasan yang cepat tumbuh atau yang terbangun,” ucap Abdul Kamarzuki.
Abdul Kamarzuki menambahkan, setelah ditetapkannya peraturan bupati daerah yang sudah memiliki RDTR maka akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan semua proses perizinan berusaha akan berjalan secara otomatis.
Pada Rapat Lintas Sektor ini hadir secara langsung Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan; Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph; dan Bupati Malaka, Simon Nahak. Adapun hadir secara virtual, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Berita Terkait
-
Kasus Pelanggaran Rencana Tata Ruang Daerah, Kadis Perkimtah Bengkulu Tengah Diperiksa Kejari
-
Seluruh DIY Diberlakukan PPKM Level 4, Pemda Khawatir Sulit Turun Level
-
Demi Dukung Tercapainya Tujuan Organisasi, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi Pengawasan Intern Pemerintah
-
Polri Surati BPN hingga PPATK, Minta Izin Sita Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo Crazy Rich Medan Indra Kenz
-
Sertifikat Tanah Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Masyarakat
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
IHSG Melonjak 7,38% Sepekan, Asing Jual Bersih Sentuh Rp67 T Sepanjang Tahun
-
Dilema Pertamina Naikkan Harga Pertamax, Ekonom: Kalau Ditahan Terus Bisa Gerus Keuangan Negara
-
Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Rp154 Miliar
-
Layanan Kereta Indonesia Disebut Sudah Setara Global
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS