Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dengan beberapa pemerintah daerah. Rapat ini membahas rencana pengembangan daerah dan peraturan pemerintah daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pertemuan dilakukan secara daring dan luring di Hotel InterContinental Jakarta Pondok Indah pada Jumat, (11/3/2022).
Bahasan pada rapat kali ini, antara lain Rancangan Peraturan Bupati Murung Raya tentang RDTR Kawasan Perkotaan Puruk Cahu, Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kakap, Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tayan, dan Rancangan Peraturan Bupati Malaka tentang RDTR Kawasan Perkotaan Betun.
Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph membuka paparan dengan menegaskan, ia berkomitmen akan menetapkan peraturan kepala daerah terhadap RDTR Kawasan Perkotaan Puruk Cahu maksimal satu bulan sejak dikeluarkannya Persetujuan Substansi. Perdie M. Yoseph mengatakan, ke depannya ia akan memfokuskan pembangunan di bidang transportasi.
"Khusus untuk program perwujudan zona transportasi Bandara Tira Tangka Balang, yang kemudian dilanjutkan dengan program perwujudan zona transportasi pelabuhan sungai dan danau," ujar Perdie M. Yoseph.
Bupati Malaka, Simon Nahak mengungkapkan, wilayah Kabupaten Malaka memiliki tiga potensi, yakni laut dengan perikanan, darat dengan pertanian, kemudian ada kawasan bukit untuk peternakan. Ketiga hal tersebut adalah potensi unik yang dimiliki Kabupaten Malaka. Untuk memaksimalkan potensi yang ada, Simon Nahak menilai RDTR penting untuk daerahnya karena menjadi landasan dalam pengembangan kota.
"Oleh sebab itu, kami berharap bisa segera menetapkan Rancangan Peraturan Bupati Malaka tentang RDTR Kawasan Perkotaan Betun menjadi Peraturan Bupati," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, hadir secara virtual Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Ia menjelaskan, tujuan dari penataan ruang adalah agar terwujudnya Sungai Kakap sebagai kawasan perkotaan pendukung metropolitan Kota Pontianak.
Untuk itu, masyarakat dan Pemerintah Daerah Kubu Raya sangat berkeinginan agar Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kakap dapat segera ditetapkan. Karena dengan RDTR pembangunan dapat lebih terarah dan investasi akan lebih mudah masuk ke Perkotaan Sungai Kakap.
Bupati Sanggu, Paolus Hadi yang turut hadir secara virtual mengatakan, konsep dari pengembangan penataan Wilayah Perkotaan Tayan adalah industri yang ramah lingkungan serta pendekatan sektor ekonomi potensial perkebunan, perdagangan, dan jasa.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rengat-Jambi Digesa, Ada Kendala di Kawasan Hutan
“Kami melihat bahwa ada isu strategis yang memungkinkan untuk bisa kami kembangkan, karena di Tayan ini merupakan kawasan cepat tumbuh dan berkembang serta merupakan kawasan perkotaan,” ujar Paolus Hadi.
Sebagai penutup, Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengatakan, tata ruang yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK yaitu hanya RDTR.
"Jadi semua daerah harus memiliki RDTR terutama kawasan yang cepat tumbuh atau yang terbangun,” ucap Abdul Kamarzuki.
Abdul Kamarzuki menambahkan, setelah ditetapkannya peraturan bupati daerah yang sudah memiliki RDTR maka akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan semua proses perizinan berusaha akan berjalan secara otomatis.
Pada Rapat Lintas Sektor ini hadir secara langsung Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan; Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph; dan Bupati Malaka, Simon Nahak. Adapun hadir secara virtual, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Berita Terkait
-
Kasus Pelanggaran Rencana Tata Ruang Daerah, Kadis Perkimtah Bengkulu Tengah Diperiksa Kejari
-
Seluruh DIY Diberlakukan PPKM Level 4, Pemda Khawatir Sulit Turun Level
-
Demi Dukung Tercapainya Tujuan Organisasi, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi Pengawasan Intern Pemerintah
-
Polri Surati BPN hingga PPATK, Minta Izin Sita Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo Crazy Rich Medan Indra Kenz
-
Sertifikat Tanah Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Masyarakat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Harta Pemilik Taksi Green SM 13 Kali Lipat Kekayaan Presiden Prabowo
-
Mensos Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi, Mengapa Argo Bromo Anggrek Tidak Mengerem?
-
"Road to Victory", BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona Berhadiah Trip ke Camp Nou
-
Target Harga BBRI saat Sahamnya Lagi 'Diskon'
-
Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah
-
PGN Catatkan Laba Bersih 90,4 juta Dolar AS pada Kuartal I 2026: Tumbuh 46 Persen!
-
MTI Desak Audit Keselamatan Perkeretaapian Nasional Usai Kecelakaan Argo Bromo di Bekasi Timur
-
Terminal Karimun Disanksi Uni Eropa, PT OTK Buka Suara
-
Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!