Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dengan beberapa pemerintah daerah. Rapat ini membahas rencana pengembangan daerah dan peraturan pemerintah daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pertemuan dilakukan secara daring dan luring di Hotel InterContinental Jakarta Pondok Indah pada Jumat, (11/3/2022).
Bahasan pada rapat kali ini, antara lain Rancangan Peraturan Bupati Murung Raya tentang RDTR Kawasan Perkotaan Puruk Cahu, Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kakap, Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tayan, dan Rancangan Peraturan Bupati Malaka tentang RDTR Kawasan Perkotaan Betun.
Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph membuka paparan dengan menegaskan, ia berkomitmen akan menetapkan peraturan kepala daerah terhadap RDTR Kawasan Perkotaan Puruk Cahu maksimal satu bulan sejak dikeluarkannya Persetujuan Substansi. Perdie M. Yoseph mengatakan, ke depannya ia akan memfokuskan pembangunan di bidang transportasi.
"Khusus untuk program perwujudan zona transportasi Bandara Tira Tangka Balang, yang kemudian dilanjutkan dengan program perwujudan zona transportasi pelabuhan sungai dan danau," ujar Perdie M. Yoseph.
Bupati Malaka, Simon Nahak mengungkapkan, wilayah Kabupaten Malaka memiliki tiga potensi, yakni laut dengan perikanan, darat dengan pertanian, kemudian ada kawasan bukit untuk peternakan. Ketiga hal tersebut adalah potensi unik yang dimiliki Kabupaten Malaka. Untuk memaksimalkan potensi yang ada, Simon Nahak menilai RDTR penting untuk daerahnya karena menjadi landasan dalam pengembangan kota.
"Oleh sebab itu, kami berharap bisa segera menetapkan Rancangan Peraturan Bupati Malaka tentang RDTR Kawasan Perkotaan Betun menjadi Peraturan Bupati," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, hadir secara virtual Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Ia menjelaskan, tujuan dari penataan ruang adalah agar terwujudnya Sungai Kakap sebagai kawasan perkotaan pendukung metropolitan Kota Pontianak.
Untuk itu, masyarakat dan Pemerintah Daerah Kubu Raya sangat berkeinginan agar Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kakap dapat segera ditetapkan. Karena dengan RDTR pembangunan dapat lebih terarah dan investasi akan lebih mudah masuk ke Perkotaan Sungai Kakap.
Bupati Sanggu, Paolus Hadi yang turut hadir secara virtual mengatakan, konsep dari pengembangan penataan Wilayah Perkotaan Tayan adalah industri yang ramah lingkungan serta pendekatan sektor ekonomi potensial perkebunan, perdagangan, dan jasa.
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rengat-Jambi Digesa, Ada Kendala di Kawasan Hutan
“Kami melihat bahwa ada isu strategis yang memungkinkan untuk bisa kami kembangkan, karena di Tayan ini merupakan kawasan cepat tumbuh dan berkembang serta merupakan kawasan perkotaan,” ujar Paolus Hadi.
Sebagai penutup, Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengatakan, tata ruang yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK yaitu hanya RDTR.
"Jadi semua daerah harus memiliki RDTR terutama kawasan yang cepat tumbuh atau yang terbangun,” ucap Abdul Kamarzuki.
Abdul Kamarzuki menambahkan, setelah ditetapkannya peraturan bupati daerah yang sudah memiliki RDTR maka akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan semua proses perizinan berusaha akan berjalan secara otomatis.
Pada Rapat Lintas Sektor ini hadir secara langsung Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan; Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph; dan Bupati Malaka, Simon Nahak. Adapun hadir secara virtual, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Berita Terkait
-
Kasus Pelanggaran Rencana Tata Ruang Daerah, Kadis Perkimtah Bengkulu Tengah Diperiksa Kejari
-
Seluruh DIY Diberlakukan PPKM Level 4, Pemda Khawatir Sulit Turun Level
-
Demi Dukung Tercapainya Tujuan Organisasi, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi Pengawasan Intern Pemerintah
-
Polri Surati BPN hingga PPATK, Minta Izin Sita Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo Crazy Rich Medan Indra Kenz
-
Sertifikat Tanah Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Masyarakat
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Program MBG Jadi Contoh Reformasi Cepat, Airlangga Pamerkan ke OECD
-
Bantuan Logistik Rp600 Juta Mengalir ke Wilayah Terdampak Banjir di Sumatra
-
Kisah Muhammad Yusuf, AgenBRILink Sebatik yang Permudah Akses Keuangan Masyarakat Perbatasan
-
Meski Ada Israel, Airlangga Ngotot Indonesia Tetap Masuk Keanggotaan OECD
-
Harga Minyak Menguat Lagi: AS Bersiap Tambah Pencegatan Kapal Tanker Venezuela
-
Cara Mendapatkan Promo Shopee 12.12, Trik Jitu Biar Gak Kehabisan Diskon
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Progres Pemulihan Listrik Pasca-Bencana: Aceh 33 Persen
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?
-
Diminta OJK Perbanyak Porsi, Proyeksi Keuangan Hijau Bakal Naik pada 2026