Suara.com - Produsen komponen elektronik, Foxconn dan sejumlah perusahaan lain di wilayah Longhua dan Guanlan, Shenzhen, China berhenti beroperasi untuk sementara karena pemerintah melakukan lockdown dampak kenaikan kasus COVID-19 secara signifikan.
Mengutip dari The Verge, bisnis yang menyediakan layanan non esensial diperintahkan untuk tutup sementara dan semua orang di kota berpenduduk 17 juta jiwa itu akan melakukan tes COVID-19, setelah 60 orang dinyatakan positif pada Minggu (13/3/2022).
Produksi di pabrik Shenzhen tersebut dihentikan hingga pemberitahuan lebih lanjut, kata perusahaan, sebagaimana dilaporkan Nikkei.
Untuk diketahui, Foxconn adalah perusahaan kontrak manufaktur elektronik terbesar di dunia yang juga memasok komponen Apple dan Samsung. Shenzhen merupakan basis Foxconn terbesar kedua di China.
Saat ini, China terus memperketat aturan untuk membatasi penyebaran virus COVID-19. Sebanyak 4.636 kematian dan 115.466 kasus positif telah dikonfirmasi di negara tersebut sejak awal pandemi.
Shanghai, kota terpadat di China yang merupakan rumah bagi produsen chip SMIC, melaporkan 64 kasus baru COVID-19 pada Minggu.
Lockdown resmi diberlakukan hari ini. Bus ke provinsi lain berhenti beroperasi dan tes PCR negatif menjadi syarat bagi siapapun yang ingin meninggalkan maupun memasuki kota.
Berita Terkait
-
Luhut Klaim Covid-19 di Bali Tetap Terkendali Meski Diserbu Turis Asing karena Bebas Karantina
-
Tes Covid-19 Berkurang karena Sudah Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, Menko Luhut: Kembali Perkuat Testing dan Tracing
-
Kemenkes Perpanjang Masa Berlaku 18 Juta Vaksin Kedaluwarsa, Ini Alasannya
-
Menko Luhut Soroti Angka Kematian Covid-19 di Jawa Tengah Masih Tinggi Saat Jawa-Bali Menurun
-
Daftar Lengkap Periode Masa Kedaluwarsa 6 Merek Vaksin Covid-19 di Indonesia
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera