Suara.com - Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka datang ke kantor pajak dengan membawa daftar harta. Di kantor pajak, Jusuf Hamka mengakui dosanya.
Sebab Jusuf Hamka sudah 35 tahun tidak bayar pajak. Dia pun ikut program tax amnesty jilid pertama.
“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya.
Saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid pertama.
“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujar Jusuf Hamka.
Saat tax amnesty jilid pertama, Jusuf Hamka sempat datang ke Kementerian Keuangan untuk mengikuti sosialisasi.
Namun karena sangat penuh akhirnya memutuskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dekat rumahnya.
Di KPP tersebut, Jusuf mengaku kepada petugas bahwa ia tidak patuh pajak selama 35 tahun dan berniat untuk mengikuti tax amnesty dengan membawa daftar hartanya.
Baca Juga: Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap
Petugas KPP pun sangat sigap membantu termasuk membuatkan e-filing hingga memberi meterai gratis karena Jusuf mengaku sedikit gagap teknologi.
Akhirnya saat persyaratan dan proses telah dipenuhi, Jusuf menyetor pajak hingga mencapai Rp55 miliar untuk menebus ketidaktertibannya terhadap kewajiban pajak selama 35 tahun.
"Coba kita lihat di masa pandemi kalau pemerintah tidak bagus, tidak sayang kepada rakyatnya ngapain dia kasih booster ratusan triliun. Ini duit dari mana kalau enggak dari pajak,” tegas Jusuf. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Celah Kibul Pajak
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
India Bebaskan Pajak Bahan Pokok dan Kurangi Gunakan Produk Asing
-
Jirayut Tegaskan Bayar Pajak di Indonesia, Nominalnya Justru Lebih Besar dari Warga Lokal
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup
-
Lowongan Kerja Kemenko PM September 2025: dari Videografer sampai Social Media Specialist
-
IHSG Loyo Didorong Pelemahan Rupiah
-
Menkeu Purbaya Bisa Andalkan Sektor Migas untuk Kejar Target Ekonomi Tumbuh 6 Persen
-
Merasa Terlindungi, Guru di Sukabumi Ceritakan Pengalaman Positif dengan JKN
-
Rupiah Terkapar Tak Berdaya Lawan Dolar AS Hari ini ke Level Rp 16.600
-
BTN Syariah Akan Berubah Jadi Bank Syariah Nasional, Layani Tabungan Emas Hingga Haji
-
CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp73,8 Triliun