Suara.com - Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka datang ke kantor pajak dengan membawa daftar harta. Di kantor pajak, Jusuf Hamka mengakui dosanya.
Sebab Jusuf Hamka sudah 35 tahun tidak bayar pajak. Dia pun ikut program tax amnesty jilid pertama.
“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya.
Saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid pertama.
“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujar Jusuf Hamka.
Saat tax amnesty jilid pertama, Jusuf Hamka sempat datang ke Kementerian Keuangan untuk mengikuti sosialisasi.
Namun karena sangat penuh akhirnya memutuskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dekat rumahnya.
Di KPP tersebut, Jusuf mengaku kepada petugas bahwa ia tidak patuh pajak selama 35 tahun dan berniat untuk mengikuti tax amnesty dengan membawa daftar hartanya.
Baca Juga: Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap
Petugas KPP pun sangat sigap membantu termasuk membuatkan e-filing hingga memberi meterai gratis karena Jusuf mengaku sedikit gagap teknologi.
Akhirnya saat persyaratan dan proses telah dipenuhi, Jusuf menyetor pajak hingga mencapai Rp55 miliar untuk menebus ketidaktertibannya terhadap kewajiban pajak selama 35 tahun.
"Coba kita lihat di masa pandemi kalau pemerintah tidak bagus, tidak sayang kepada rakyatnya ngapain dia kasih booster ratusan triliun. Ini duit dari mana kalau enggak dari pajak,” tegas Jusuf. (Antara)
Berita Terkait
-
Berapa Harga Baru Suzuki Fronx 2026? Segini Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, Tenaga Mesin
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Grab Siapkan Dana Jumbo untuk Bonus Hari Raya Jelang Lebaran 2026
-
BEI Akan Terbitkan Daftar Saham yang Pemiliknya Terkonsentrasi
-
Produksi Migas Digenjot, SKK Migas Siapkan 100 Sumur Eksplorasi di 2026
-
Pengidap Autoimun Ini Ubah Tanaman Herbal Jadi Ladang Cuan, Omzet Tembus Ratusan Juta
-
Pasca Danantara, Akademisi Soroti Risiko Hilangnya Karakter Publik BUMN
-
Dari 45.000 Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM yang Berhasil Produksi Minyak
-
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
-
Layanan Pelabuhan Dikeluhkan, Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Resmi! BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama, Jamin Transparansi Saham RI
-
Purbaya: Kita Negara Maritim Tapi Kapal Beli dari Luar