Suara.com - Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mendorong creative and sustainable financing berbasis kerjasama melalui skema sinergi.
Hal ini dilakukan melalui skema sinergi pendanaan yang dapat melibatkan pemerintah daerah lainnya, swasta, belanja Kementerian/Lembaga, maupun BUMN/D, sehingga UU HKPD tidak mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang.
“Special Mission Vehicle kita, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentu akan mampu untuk terus reaching out untuk bisa sekaligus meng-introduce, namun juga pada saat yang sama mengedukasi mengenai pinjaman-pinjaman daerah yang prudent,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru Riau ditulis, Minggu (27/3/2022).
Meski daerah dapat melakukan pembiayaan kreatif guna mendukung pembangunan, namun aspek prudentiality masih ditekankan dalam UU HKPD ini.
Misalnya, dengan mengatur batasan maksimal kumulatif pinjaman daerah dan batas maksimal defisit APBN yang dimasukkan sebagai bagian pengendalian dalam sinergi fiskal nasional.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembatasan maksimal defisit APBD dalam sinergi fiskal nasional memang dimaksudkan untuk menghilangkan kekhawatiran melonjaknya pembiayaan utang daerah.
“Oleh karena itu, meskipun kita meng-introduce instrumen utang daerah, kita tetap akan menjaganya secara sangat hati-hati,” tandas Menkeu.
Lebih lanjut Menkeu mencontohkan, salah satunya jika daerah mau meminjam melebihi periodenya, hanya boleh dilakukan apabila mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
Baca Juga: UU HKPD Ubah Aturan Retribusi Daerah, Sri Mulyani: Untungkan Dunia Usaha
Berita Terkait
-
Juragan99 Ikut Tax Amnesty Setelah Disentil Anak Buah Sri Mulyani Soal Pajak, Ini Manfaatnya
-
UU HKPD Ubah Aturan Retribusi Daerah, Sri Mulyani: Untungkan Dunia Usaha
-
Sri Mulyani Klaim UU HKPD Buka Peluang Bagi Pemerintahan Daerah Miliki Dana Abadi
-
'Hadiah' Khusus Dari Sri Mulyani Bagi Daerah Yang Lelet Serapan Anggarannya, Apa Itu?
-
TKDD Habiskan Rp800 Triliun, Menkeu Minta Pemda Lakukan Optimalisasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
-
Purbaya Tolak Bantuan IMF, Yakin Dana SAL Rp 420 T Milik Pemerintah Masih Cukup
-
Inabuyer B2B2G Bisa Jadi Jembatan UMKM Ikut Serta Program MBG
-
China Mengakui Analisis IMF: Dunia Global Terancam Krisis Lebih Buruk
-
Produksi Listrik EBT Tembus 8.743 GWh, Pertamina Genjot Transisi Energi
-
BTN Cetak Laba Bersih Rp 1,1 Triliun di Kuartal I-2026
-
Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
-
IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya