Suara.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemungutan pajak karbon yang semula direncanakan dilakukan mulai 1 April 2022, akan diundur menjadi Juli 2022.
"Kami melihat ruang menunda penerapan pajak karbon, semula 1 April 2022, kita tunda ke Juli 2022,” ujar Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang dipantau di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pemerintah menunda pemungutan pajak karena ingin menyusun peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
"Dalam Perpres ini juga ada pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon dan kami ingin mengkoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dengan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif,” kata Febrio.
Di sisi lain, saat ini pemerintah juga sedang fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat demi menjaga daya beli menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Apalagi, saat ini kondisi geopolitik terutama konflik antara Rusia dan Ukraina telah secara tidak langsung mengerek harga komoditas dunia yang berimbas pada harga untuk konsumen.
"Kami akan pastikan suplai terjaga sehingga harga dan daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri tetap terjaga. Fokus kami pastikan kesejahteraan dan daya beli,” ujarnya.
Adapun penerapan pajak karbon nantinya diharapkan akan melengkapi serangkaian kebijakan Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim. [Antara]
Baca Juga: Tokopedia Sediakan Fitur Bayar Pajak Online, Berikut Cara Menggunakan
Berita Terkait
-
Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan