Suara.com - Kementerian Keuangan mulai 1 Mei 2022 mendatang bakal mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Layanan itu mulai dari pinjol hingga dompet elektronik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan masyarakat tak perlu khawatir soal adanya pengenaan pajak ini, menurut dia yang dikenakan pajaknya adalah setiap transaksi yang dilakukan dengan cara sistem teknologi finansial.
"Makannya apa sih yang dikenakan dalam fintceh ini? misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp1.500, jadi yang dikenakan PPN 11 persen adalah dari transaksi dari Rp1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up," kata Bonarsius dalam sebuah diskusi virtual bersama media, Rabu (6/4/2022).
Masyarakat pun lanjut dia tak perlu khawatir dan risau dengan adanya peraturan baru ini. Menurut dia yang dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi kepada para pihak yang melakukan transaksi si pasar fintech tersebut, sehingga tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung.
"Jadi ngak benar kalau misalnya saya top up Rp1.000.000 terus hilang semuanya. Binomo dong Namanya. Ini imbal jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa
-
Di Depan Prabowo, PKB Ngaku Siap Jadi Bagian Utama Wujudkan Anggaran Pro Rakyat
-
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Sepakati Penguatan Investigasi dan Pertukaran Intelijen
-
Canda Cak Imin ke PKS: Tak Apa Kalah Main Mini Soccer, Asal Jangan Jumlah Kursi
-
Ijtima Ulama PKB Soroti Masa Depan PBNU, Minta Muktamar Jombang Bersih dari Praktik Transaksional
-
Sepatu Mirip Samba Cuma Rp190 Ribuan? Review Sepatu Lokal Corolla yang Laris Manis di Shopee