Suara.com - Kementerian Keuangan mulai 1 Mei 2022 mendatang bakal mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Layanan itu mulai dari pinjol hingga dompet elektronik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan masyarakat tak perlu khawatir soal adanya pengenaan pajak ini, menurut dia yang dikenakan pajaknya adalah setiap transaksi yang dilakukan dengan cara sistem teknologi finansial.
"Makannya apa sih yang dikenakan dalam fintceh ini? misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp1.500, jadi yang dikenakan PPN 11 persen adalah dari transaksi dari Rp1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up," kata Bonarsius dalam sebuah diskusi virtual bersama media, Rabu (6/4/2022).
Masyarakat pun lanjut dia tak perlu khawatir dan risau dengan adanya peraturan baru ini. Menurut dia yang dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi kepada para pihak yang melakukan transaksi si pasar fintech tersebut, sehingga tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung.
"Jadi ngak benar kalau misalnya saya top up Rp1.000.000 terus hilang semuanya. Binomo dong Namanya. Ini imbal jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen
-
Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
-
Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026
-
Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional
-
World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI
-
Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun
-
Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100
-
Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara