Suara.com - Pakar ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Handry Imansyah, mengingatkan dampak ganda tunjangan hari raya (THR) yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus akan mendorong laju inflasi.
"Kenaikan permintaan barang dan jasa akibat adanya THR rentan berdampak terjadinya inflasi karena kemerosotan nilai uang lantaran banyak dan cepatnya uang beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang," kata dia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (25/4/2022) lalu.
Tidak hanya kenaikan permintaan, Handry menyebut inflasi di bulan Mei 2022 akan juga disumbang dari sisi pasokan yaitu naiknya biaya produksi karena kenaikan harga minyak goreng dan berbagai harga energi seperti gas dan BBM jenis nonpremium dan pertalite serta minyak diesel nonsubsidi.
"Jadi kenaikan inflasi di bulan depan berasal dari kenaikan permintaan dan bergesernya kurva penawaran karena kenaikan biaya input dan energi," jelas pria yang meraih gelar Doctor of Philosophy dari The University of Queensland, Australia itu.
Sehingga, dia berharap pemerintah tak perlu kaget akan meningkatnya inflasi bulan depan setelah Ramadhan tahun ini.
Meski begitu, menurut Handry inflasi dari sisi permintaan akan mereda karena permintaan melandai kembali setelah dampak THR tak ada lagi.
Tekanan inflasi yang perlu diperhatikan justru dari sisi distribusi. Misalnya distribusi barang kebutuhan pokok terhambat akibat langkanya atau antrian membeli solar subsidi yang panjang di SPBU.
Ia menambahkan, jika pertumbuhan ekonomi dari sisi meningkatnya konsumsi tidak berkelanjutan, sehingga perlu ada sumber pertumbuhan dari sisi yang lain misalnya investasi atau ekspor.
Sementara ekspor utama di Kalimantan Selatan batubara dan CPO yang mulai 28 April 2022 dilarang untuk ekspor akan memberikan dampak tersendatnya pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Pemkot Ingatkan Perusahaan Hotel dan Restoran Bayar PBB hingga THR, Begini Respon PHRI DIY
Berita Terkait
-
Tri Indonesia Bagikan THR ke Pelanggan, Tebar Cashback hingga Voucher Belanja
-
Karyawan Bisa Dapat THR Lebih Cepat Melalui Platform Ini
-
ASN di Garut Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya
-
Karyawan Perusahaan Swasta di Kota Makassar Dipecat Karena Minta THR ke Kantor
-
Pemkot Ingatkan Perusahaan Hotel dan Restoran Bayar PBB hingga THR, Begini Respon PHRI DIY
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih