Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss tandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Agreement/BIT), terkait perlindungan hukum dan kepastian usaha.
Penandatanganan P4M dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Federal Councillor Guy Parmelin, di House of Switzerland, Davos, Swiss, Selasa (24/5/2022), di sela rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022.
Bahlil berharap, perjanjian ini nantinya bisa menarik lebih banyak investasi dari Swiss ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia.
"Kami harap kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss," kata dia dalam keterangan resmi.
Untuk diketahui, perjanjian ini berhasil disepakati setelah menyelesaikan tujuh kali putaran perundingan yang dimulai sejak 2018.
Selain itu, perjanjian ini dilakukan dalam rangka kerja sama ekonomi khususnya investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha baik bagi investor Swiss di Indonesia, maupun pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan investasi di Swiss.
Dalam kesempatan tersebut, Federal Councillor Guy Parmelin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya perjanjian investasi bilateral ini.
"Kami harap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak," ujar Guy.
Adapun ruang lingkup P4M RI dengan Swiss antara lain berlaku untuk penanaman modal baik di wilayah Indonesia maupun Swiss; tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku dan tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan oleh negara.
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Binomo ke Bar Indra Kenz di Pantai Indah Kapuk, Penyidik akan Panggil Pengelola
P4M diharapkan memberikan manfaat untuk investor kedua negara antara lain jaminan perlakuan non diskriminatif, tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi), kebebasan melakukan transfer/repatriasi, opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dan penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.
P4M ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016 lalu.
P4M tersebut juga akan melengkapi perjanjian Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 dimana Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian.
Negara anggota ASEAN lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss yaitu Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, Swiss berhasil menempati peringkat 10 asal negara investasi tertinggi di Indonesia pada 2021 dengan realisasi investasi mencapai 599,8 juta dolar AS dan 281 proyek.
Berita Terkait
-
Proses Makin Mudah, Generasi Z Diminta Bijak Berinvestasi
-
Tambah Lagi, Luhut Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng, Warganet Minta Sekalian Jadi Pelatih MU
-
Mengapa Aktivis Lingkungan Tak Senang dengan Peluang Investasi Nikel Tesla
-
SBR011 Segera Terbit, Moduit Ajak Masyarakat Investasi dan Berkontribusi untuk Negeri
-
Telusuri Aliran Dana Binomo ke Bar Indra Kenz di Pantai Indah Kapuk, Penyidik akan Panggil Pengelola
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis