Suara.com - Guru Besar Teknik Elektro Universitas Udayana Prof. Ida Ayu Dwi Giriantari menilai kebijakan PLN membatasi pemanfaatan PLTS atap sampai 15 persen dari kapasitas terpasang keliru karena itu menghambat upaya transisi ke energi bersih.
Menurut Dwi kebijakan PLN itu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap dan aturan pendahulunya Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, serta beberapa regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 5 Tahun 2022.
Ia pun mengusulkan kepada PLN agar kebijakan pembatasan itu tidak mengacu pada kapasitas terpasang, melainkan pada kapasitas trafo agar tidak membebani pelanggan dan industri yang ingin beralih ke energi bersih.
“Kami sebagai akademisi memberi masukan kepada PLN bahwa kebijakan membatasi 15 persen (kapasitas PLTS atap kepada) pelanggan itu salah. Jadi, seharusnya 15 persen dari kapasitas trafo itu masih bisa diterima,” kata Prof. Dwi Giriantari di Denpasar, Jumat (3/6/2022).
Ia lanjut menyampaikan kebijakan PLN itu dapat dipahami karena pendapatan perusahaan berpotensi turun jika ada peningkatan pemasangan PLTS atap oleh masyarakat dan industri.
Namun, penggunaan PLTS atap merupakan salah satu program yang didukung pemerintah demi mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan potensi energi baru dan terbarukan (EBT), termasuk dari sinar matahari/tenaga surya.
“(Polemik) itu seharusnya dicarikan jalan keluar oleh yang memegang kebijakan (pemerintah, Red.). Jika itu risikonya, harus ada mitigasi,” kata Guru Besar Teknik Elektro Universitas Udayana.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa juga menyampaikan pendapat yang sama.
Ia menilai kebijakan pembatasan itu justru membuat pemasangan PLTS atap jadi mahal sehingga tujuan masyarakat yang ingin berhemat dengan beralih ke energi surya tidak terpenuhi.
Baca Juga: Kementerian ESDM Gencar Ajak Pelaku Industri Pakai PLTS Atap
“Ini jadi kendala. Jelas, aturan (PLN) ini membuat PLTS jadi tidak ekonomis,” kata Fabby.
Ia menambahkan kebijakan pembatasan itu juga menghambat penerapan Pergub Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 5 Tahun 2022.
Padahal, potensi PLTS atap di Bali mampu memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Dewata, kata Fabby yang merupakan Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI).
Ia menyebut kebutuhan listrik di Bali kurang lebih 1 Gigawatt (GW), yang dipasok dari beberapa pembangkit listrik di Pulau Bali dan Pulau Jawa. Sementara itu, potensi PLTS atap di Bali mencapai 3.200 Megawatt peak (MWp)—10.900 MWp atau sekitar 3,2 Gigawatt—10,9 Gigawatt.
Data itu diperoleh dari kajian IESR, yang merupakan lembaga think tank untuk isu energi dan lingkungan, termasuk di antaranya energi bersih. “Kalau semua rumah di Bali pakai PLTS atap, maka itu sudah bisa memasok kebutuhan se-Bali,” kata Fabby Tumiwa. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Beberapa Wilayah Aceh Masih Gelap Gulita, PLN Akui Kesalahan Data ke Menteri Bahlil
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana: PLN Pasang 619 Tiang dan Sambungkan 30 Km Kabel!
-
Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Menteri Purbaya Sindir Kinerja Bea Cukai: Orangnya Pintar-pintar, Tinggal Digebukin Aja
-
Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
Kemenperin Umumkan Jurus Baru Agar Industri RI Bisa Bersaing Global
-
Investor Saham Makin Doyan Market Order, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun Per Hari