- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengubah pembayaran kompensasi subsidi energi PLN dan Pertamina dari kuartalan menjadi bulanan efektif tahun 2026.
- Pembayaran kompensasi yang baru ditetapkan hanya akan diberikan sebesar 70 persen setiap bulan, sisa 30 persen dibayarkan pada September.
- Percepatan pembayaran ini bertujuan memperbaiki arus kas kedua BUMN tersebut karena skema lama sering mengalami penundaan pencairan.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah merubah aturan terkait pembayaran kompensasi subsidi energi terhadap PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Awalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar kompensasi terhadap dua BUMN itu setiap tiga bulan sekali atau kuartalan. Namun, itu juga perlu peninjauan dari sisi mendalam yang kadang kala proses pembayaran terhambat.
Namun, lewat aturan yang baru yakni, Peraturan Menteri Keuangan 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik pembayaran kompensasi bisa lebih cepat.
Dengan aturan tersebut, Menkeu Purbaya mempercepat proses pembayaran dari yang per kuartal menjadi bulan.
Menkeu Purbaya bilang, alasan percepatan pembayaran kompensasi ini untuk memperbaiki arus kas perusaaan pelat merah tersebut.
"Memperbaiki cashflow. Jangan saya dituduh gak bayar hutang gitu. Kira-kira Cashflow mereka akan lebih bagus," ujarnya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kompensasi Tidak Full
Akan tetapi, Menkeu Purbaya tidak bermurah hati menggelontorkan pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Dia menerangkan, pemerintah hanya akan membayarkan sebagian dari kompensasi subsidi energi.
"Jadi, setiap bulan akan dapat 70 persen. Nanti 30 persen dihitung di bulan September," ucapnya.
Baca Juga: Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal
Purbaya menambahkan, pemerintah akan menghitung kembali sisa kompensasi 30 persen yang belum terbayar, di mana akan danannya akan dialokasikan pada bulan September.
"Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September," tegasnya.
Perlu diingat, implementasi kebijakan anyar Menkeu Purbaya ini akan berlangsung pada tahun 2026 mendatang. Untuk tahun ini, tetap akan menggunakan skema lama.
Skema Lama
Pemerintah selama ini menerapkan skema lama dalam pembayaran kompensasi subsidi energi kepada PLN dan Pertamina, yakni dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Dalam praktiknya, kompensasi baru bisa dibayarkan setelah pemerintah menyelesaikan perhitungan selisih antara harga jual yang ditahan dan harga keekonomian. Proses ini membuat beberapa kompensasi menumpuk hingga tahun berikutnya. Contohnya, kompensasi energi tahun berjalan kerap baru cair pada pertengahan tahun berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Indeks Keyakinan Konsumen Turun ke 117,8 pada Juni 2026, BI: Masyarakat Masih Optimistis
-
IHSG Berpotensi Koreksi ke Level 5.850 Usai Trump Singgung Perang Berlanjut
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura