- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengubah pembayaran kompensasi subsidi energi PLN dan Pertamina dari kuartalan menjadi bulanan efektif tahun 2026.
- Pembayaran kompensasi yang baru ditetapkan hanya akan diberikan sebesar 70 persen setiap bulan, sisa 30 persen dibayarkan pada September.
- Percepatan pembayaran ini bertujuan memperbaiki arus kas kedua BUMN tersebut karena skema lama sering mengalami penundaan pencairan.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah merubah aturan terkait pembayaran kompensasi subsidi energi terhadap PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Awalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar kompensasi terhadap dua BUMN itu setiap tiga bulan sekali atau kuartalan. Namun, itu juga perlu peninjauan dari sisi mendalam yang kadang kala proses pembayaran terhambat.
Namun, lewat aturan yang baru yakni, Peraturan Menteri Keuangan 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik pembayaran kompensasi bisa lebih cepat.
Dengan aturan tersebut, Menkeu Purbaya mempercepat proses pembayaran dari yang per kuartal menjadi bulan.
Menkeu Purbaya bilang, alasan percepatan pembayaran kompensasi ini untuk memperbaiki arus kas perusaaan pelat merah tersebut.
"Memperbaiki cashflow. Jangan saya dituduh gak bayar hutang gitu. Kira-kira Cashflow mereka akan lebih bagus," ujarnya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kompensasi Tidak Full
Akan tetapi, Menkeu Purbaya tidak bermurah hati menggelontorkan pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Dia menerangkan, pemerintah hanya akan membayarkan sebagian dari kompensasi subsidi energi.
"Jadi, setiap bulan akan dapat 70 persen. Nanti 30 persen dihitung di bulan September," ucapnya.
Baca Juga: Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal
Purbaya menambahkan, pemerintah akan menghitung kembali sisa kompensasi 30 persen yang belum terbayar, di mana akan danannya akan dialokasikan pada bulan September.
"Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September," tegasnya.
Perlu diingat, implementasi kebijakan anyar Menkeu Purbaya ini akan berlangsung pada tahun 2026 mendatang. Untuk tahun ini, tetap akan menggunakan skema lama.
Skema Lama
Pemerintah selama ini menerapkan skema lama dalam pembayaran kompensasi subsidi energi kepada PLN dan Pertamina, yakni dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Dalam praktiknya, kompensasi baru bisa dibayarkan setelah pemerintah menyelesaikan perhitungan selisih antara harga jual yang ditahan dan harga keekonomian. Proses ini membuat beberapa kompensasi menumpuk hingga tahun berikutnya. Contohnya, kompensasi energi tahun berjalan kerap baru cair pada pertengahan tahun berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Tak Peduli Harga Minyak Dunia Naik, Wall Street Tetap Meroket
-
UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape
-
Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbul
-
BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?
-
Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan
-
Harga Emas Pegadaian 10 April 2026 Terkoreksi Usai Naik Berturut-turut
-
Adaro Indonesia Terima Penghargaan PROPER Emas Kedelapan
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran