Suara.com - Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya jadi akhir perjalanan maskapai yang dikenal dengan nama Merpati Air tersebut.
PN Surabaya memutuskan bahwa Merpati Airlines pailit sehingga dalam waktu dekat maskapai milik negara itu harus memenuhi hak karyawan sebelum pembubaran.
Sejumlah pihak sudah ditunjuk pengadilan sebagai Hakim Pengawas serta Kurator selama proses kepailitan Merpati Airlines.
"PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (8/6/2022).
Pada perjanjian damai yang disahkan pada 2018 lalu, Merpati Air wajib membayar kewajiban pada pihak ketiga termasuk hak karyawan seperti pesangon karyawan setelah maskapai itu beroperasi kembali.
Namun, hingga pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor sebelumnya mmenyatakan berminat pada Merpati Air tidak mampu memberikan pendanaan pasti.
Untuk informasi, Merpati Air memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun pada audit 2020 lalu.
"Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak," kata Yadi.
"Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," pungkas keterangan resmi terkait.
Baca Juga: Zenius: Karyawan yang di-PHK Terima Pesangon dan Kami Bantu Dapatkan Pekerjaan Baru
Merpati Air sejatinya sudah berhenti operasi sejak 2014 silam. Sementara, Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama pengoperasian maskapai penerbangan dicabut setahun setelahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pesangon Tak Kunjung Cair, Ratusan Buruh Minta Badan Pengawas MA Tindak PT Yooshin Indonesia
-
Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit
-
Pemerintah Diminta Bayar Pesangon Mantan Pilot Merpati, Anggota DPR: Menteri BUMN Harus Tuntaskan Persoalan Ini
-
10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker
-
Zenius: Karyawan yang di-PHK Terima Pesangon dan Kami Bantu Dapatkan Pekerjaan Baru
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar