Suara.com - Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya jadi akhir perjalanan maskapai yang dikenal dengan nama Merpati Air tersebut.
PN Surabaya memutuskan bahwa Merpati Airlines pailit sehingga dalam waktu dekat maskapai milik negara itu harus memenuhi hak karyawan sebelum pembubaran.
Sejumlah pihak sudah ditunjuk pengadilan sebagai Hakim Pengawas serta Kurator selama proses kepailitan Merpati Airlines.
"PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (8/6/2022).
Pada perjanjian damai yang disahkan pada 2018 lalu, Merpati Air wajib membayar kewajiban pada pihak ketiga termasuk hak karyawan seperti pesangon karyawan setelah maskapai itu beroperasi kembali.
Namun, hingga pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor sebelumnya mmenyatakan berminat pada Merpati Air tidak mampu memberikan pendanaan pasti.
Untuk informasi, Merpati Air memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun pada audit 2020 lalu.
"Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak," kata Yadi.
"Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," pungkas keterangan resmi terkait.
Baca Juga: Zenius: Karyawan yang di-PHK Terima Pesangon dan Kami Bantu Dapatkan Pekerjaan Baru
Merpati Air sejatinya sudah berhenti operasi sejak 2014 silam. Sementara, Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama pengoperasian maskapai penerbangan dicabut setahun setelahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pesangon Tak Kunjung Cair, Ratusan Buruh Minta Badan Pengawas MA Tindak PT Yooshin Indonesia
-
Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit
-
Pemerintah Diminta Bayar Pesangon Mantan Pilot Merpati, Anggota DPR: Menteri BUMN Harus Tuntaskan Persoalan Ini
-
10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker
-
Zenius: Karyawan yang di-PHK Terima Pesangon dan Kami Bantu Dapatkan Pekerjaan Baru
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya