Suara.com - Apakah anda baru saja menerima tanah warisan dan ingin mengubah nama pemilik tanah di dalam sertifikat menjadi nama anda sendiri?
Jika iya, maka anda perlu mempersiapkan biaya balik nama sertifikat tanah. Namun, proses balik nama tidaklah semudah membalik telapak tangan. Di samping biaya balik nama, anda juga perlu membayar jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengurus legalitasnya.
PPAT inilah nantinya yang akan melakukan verifikasi apakah anda benar-benar menjadi pemilik baru dari tanah tersebut. Jika sudah disetujui oleh PPAT, sertifikat tanah baru dapat dibawa ke BPN untuk dilakukan balik nama.
Dalam kasus tanah warisan misalnya, maka PPAT akan melakukan verifikasi apakah benar anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut.
Jasa PPAT juga dibutuhkan jika tanah tersebut memiliki sengketa. Misalnya harus dibagi ke ahli waris lain atau salah satu ahli waris yang seharusnya juga berhak memiliki tanah sudah meninggal.
Dalam kasus sengketa tanah ini akan ada biaya tambahan pajak PPh 2,5 persen dari nilai bruto. Kemudian jika tanah tersebut adalah hasil jual-beli maka yang perlu diperhatikan adalah legalitas akta jual beli atau AJB.
Jika hal-hal tersebut sudah teratasi, maka anda baru bisa melanjutkan prosedur pada balik nama sertifikat tanah. Pada tahap ini pemilik baru bisa melakukan secara mandiri atau menyerahkan layanananya sepaket kepada PPAT.
Jika ingin dilakukan sendiri, langkah pertamanya adalah mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah. Hal ini juga berlaku bagi pembeli dengan alamat KTP yang berbeda dengan lokasi tanah.
Kemudian anda perlu mengeluarkan biaya awal Rp50.000 dalam pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli. Jika proses ini sudah terlewati maka langkah selanjutnya adalah biaya balik nama sertifikat.
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gantikan Sofyan Djalil Jadi Menteri ATR/Kepala BPN
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah besar nilai jual tanah anda yang kemudian dibagi dengan 1.000 (Nilai tanah x luas tanah / 1.000).
Perlu diketahui bahwa nilai tanah yang dimaksud adalah per meter persegi dan luas tanahnya meter persegi. Sebagai gambaran jika anda memiliki tanah seluas 200 meter persegi dengan harga per meternya adalah Rp1 juta maka biaya balik nama yang perlu dibayarkan adalah (200 x 1 juta / 1.000) = Rp200.000.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pemerintah Berencana Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Agar Masyarakat Taat Pajak
-
Sofyan Djalil Sebut Mafia Tanah Bakal Mikir Tujuh Kali Setelah Hadi Tjahjanto Jabat Kepala BPN
-
Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Harta Hadi Tjahjanto
-
2 Masalah Ini yang Membuat Sofyan Djalil Lengser dari Jabatan Menteri ATR/BPN
-
Mantan Panglima TNI Gantikan Sofyan Djalil Jadi Menteri ATR/Kepala BPN
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Pelayaran Selat Hormuz Ditutup, Biaya Logistik Terancam Melonjak
-
Elnusa Petrofin Perkuat Mitigasi Risiko, Pastikan BBM Aman Selama Ramadan
-
Chandra Asri Nyatakan Force Majeure, Konflik di Israel & AS vs Iran Jadi Penyebab
-
Usai Temui Dasco, KSPSI dan KSBSI Ikrar Dukung Penuh Kebijakan Presiden Prabowo
-
Pemda Diminta Bangun Posko Pengaduan THR dan BHR
-
Pemerintah Rogoh Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026
-
Selat Hormuz Membara, Bahlil Putar Haluan Impor Minyak ke Amerika
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
Diproyeksi Tumbuh 7%, Perusahaan Asuransi Mulai Siapkan Ribuan Agen Hadapi Aturan Baru