Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perlunya memperkuat kerja sama dan efektifitas Tim Terpadu Pengawasan Pelaksanaan Jamsostek antara Petugas Pengawas Pemeriksa dan Pengawas Ketenagakerjaan.
Ia juga ingin semakin banyak para pekerja, termasuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
"Kemudian membentuk Tim terpadu antara Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal peningkatan kepesertaan Jamsostek," ucapnya di Jakarta, Selasa, (28/6/2022).
Selain itu, perlunya revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, khususnya terkait menuliskan secara eksplisit bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program Jamsostek dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, dan mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja selain penyelenggaran negara yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jamsos.
"Perlunya integrasi data pengawasan Jamsos Ketenagakerjaan antara Kemnaker dengan BPJS, dan mengoptimalkan fungsi ekosistem SIAPKerja sebagai sistem terpadu untuk mendorong perluasan kepesertaan Jamsos," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya lain yang perlu dilakukan, yakni berupa kajian cepat internal di Kemnaker mengenai pengenaan sanksi bagi peserta bukan penerima upah (BPU) dan peserta penerima upah (PU) yang tidak ikut serta dalam program jaminan sosial. Pihaknya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi upah yang dilaporkan pemberi kerja sesuai dengan upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja.
"Untuk itu, meminta kepada petugas Wasrik bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan upah pekerja kepada BPJS ketenagakerjaan merupakan upah yang sebenarnya diterima," ucapnya.
Adapun terkait kepesertaan Jamsos bagi PMI, katanya menambahkan, perlunya masifikasi sosialisasi Jamsos PMI di kantong-kantong PMI dan negara penempatan PMI, dan meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan kanal daftar dan kanal bayar di negara penempatan PMI.
Pihaknya juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kewajibannya menyampaikan laporan secara berkala bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker. Laporan yang dimaksud paling sedikit memuat data dan jumlah kepesertaan, jumlah iuran yang diterima, jumlah klaim yang diajukan, jumlah klaim yang disetujui, dan santunan yang dibayarkan.
Baca Juga: Kemnaker Hibahkan Alat Ergonomi ke 18 Balai K3 untuk Perkuat Pengujian
"Terakhir, Pengawas Ketenagakerjaan akan lebih aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Program Jamsos bersama dengan BP2MI sebagaimana amanat PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengawas Ketenagakerjaan akan proaktif berkoordinasi dengan LTSA PPMI di daerah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
376 Pekerja Migran Indonesia Diberangkatkan ke Korea Selatan Melalui Skema EPS
-
Kemnaker Teken MoU dengan Universitas Terbuka untuk Mencetak SDM Berkualitas
-
Kemnaker: Magang di Jepang Jadi Momentum Baik untuk Tingkatkan SDM Indonesia
-
Berikut 5 Sektor yang Dapat Dimasuki Tenaga Kerja Indonesia di Korea
-
Ketagihan Judi Online, Bendahara Pol PP Tilap Uang Rp 618 Juta Milik Anak Buah, Publik: 19 Bulan Baru Ketahuan?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
-
Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!
-
HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati
-
Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah
-
Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari