Suara.com - Pemprov DKI Jakarta dikabarkan segera menerapkan sanksi denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi pada Desember 2022.
Hal ini, ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dilakukan agar kendaraan di ibu kota segera uji emisi sehingga polusi udara di Jakarta dapat berkurang.
"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Asep, Rabu (14/7/2022).
Asep menambahkan, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Selain itu, dalam Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
Selain itu, keputusan ini juga memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," kata dia.
Sehingga, pihaknya sedang membahas bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya.
Berita Terkait
-
Sanksi untuk Pelanggaran Emisi Kemungkinan Diterapkan Desember 2022
-
Wagub DKI Imbau Warga Alami Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Jakarta Lapor ke 112
-
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Tinjau Ulang Sekolah PTM 100 Persen
-
Jumlah Penumpang Perempuan di Angkot Lebih Banyak Ketimbang Pria, Wagub DKI: Kasihan Nanti Kalau Dipisah
-
KSPI DKI Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP, Ancam Demo Besar-besaran Jika Tak Dilakukan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS