Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap berlaku hingga 2023. Pasalnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk nomor pokok pajak baru berlaku pada 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan pencocokan data dengan Disdukcapil terlebih dahulu.
"Kami lakukan sampai implementasi core tax yang Insha Allah dilaksanakan Januari 2024. Dan betul-betul kami gunakan core system kami pada 2024," ujarnya dalam media briefing DJP, Selasa (2/8/2022).
Suryo menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti mewajibkan masyarakat membayar pajak. Dia menjelaskan, NIK sebagai wadah administrasi perpajakan.
"Jadi, bukan berarti menggunakan NIK jadi NPWP membuat orang yang diluar PTKP harus bayar pajak," ucap dia.
Maka dari itu, Suryo memintam masyarakat melakukan pembaharuan data mulai dari profil, alamat, hingga kegiatan usaha yang dijalankan, sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Jadi, ini yang kita coba harapkan dengan peluncuran kemarin, satu sisi kita gunakan akses ke sistem informasi DJO, tapi sisi lain, ini pembaharuan pemutakhiran data yang ada, khususnya email, alamat email, dan nomor telepon," jelas dia.
Suryo mengungkapkan, tercatat ada 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP untuk masuk ke sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kepada masyarakat yang belum valid ini kita berikan waktu buat klarifikasi, jadi disamping wajib pajak melakukan pemutakhiran mandiri kami lakukan reaching out untuk melakukan klarifikasi ke beberapa informasi," pungkas dia.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Rumah Tapak Masih Jadi Primadona, Gen Z dan Milenial Makin Aktif Cari Hunian
-
IHSG Sempat 'Kesenggol', tapi Pakar Bilang Masih Ada Sinyal Bangkit Hari Ini
-
BI Sebut Ekonomi Indonesia Hanya Sanggup Tumbuh 5,1 Persen Tahun Ini
-
Harga Emas Antam Naik Lagi, Ada 'Sihir' Kebijakan The Fed di Balik Harganya
-
MBG Tembus 300 Triliun, Cukup untuk Biaya Kuliah Gratis Bagi 288 Ribu Sarjana
-
Anggito Abimanyu Jadi Ketua, Daftar Susunan Terbaru Anggota Dewan Komisioner LPS
-
Pemda Kini Bisa Gunakan Penjaminan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
-
Aman New York: Biaya Menginap Capai Rp 400 Juta, Ini Profil Hotel Elit di AS
-
Jangan Sampai Bokek! Ini Cara Ampuh Atur Keuangan Agar Tak Jadi Korban Ketidakpastian Ekonomi
-
LPS Minta Bank-bank Terbuka pada Nasabah Soal Bunga Penjaminan