Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap berlaku hingga 2023. Pasalnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk nomor pokok pajak baru berlaku pada 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan pencocokan data dengan Disdukcapil terlebih dahulu.
"Kami lakukan sampai implementasi core tax yang Insha Allah dilaksanakan Januari 2024. Dan betul-betul kami gunakan core system kami pada 2024," ujarnya dalam media briefing DJP, Selasa (2/8/2022).
Suryo menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti mewajibkan masyarakat membayar pajak. Dia menjelaskan, NIK sebagai wadah administrasi perpajakan.
"Jadi, bukan berarti menggunakan NIK jadi NPWP membuat orang yang diluar PTKP harus bayar pajak," ucap dia.
Maka dari itu, Suryo memintam masyarakat melakukan pembaharuan data mulai dari profil, alamat, hingga kegiatan usaha yang dijalankan, sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Jadi, ini yang kita coba harapkan dengan peluncuran kemarin, satu sisi kita gunakan akses ke sistem informasi DJO, tapi sisi lain, ini pembaharuan pemutakhiran data yang ada, khususnya email, alamat email, dan nomor telepon," jelas dia.
Suryo mengungkapkan, tercatat ada 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP untuk masuk ke sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kepada masyarakat yang belum valid ini kita berikan waktu buat klarifikasi, jadi disamping wajib pajak melakukan pemutakhiran mandiri kami lakukan reaching out untuk melakukan klarifikasi ke beberapa informasi," pungkas dia.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja