Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap berlaku hingga 2023. Pasalnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk nomor pokok pajak baru berlaku pada 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan pencocokan data dengan Disdukcapil terlebih dahulu.
"Kami lakukan sampai implementasi core tax yang Insha Allah dilaksanakan Januari 2024. Dan betul-betul kami gunakan core system kami pada 2024," ujarnya dalam media briefing DJP, Selasa (2/8/2022).
Suryo menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti mewajibkan masyarakat membayar pajak. Dia menjelaskan, NIK sebagai wadah administrasi perpajakan.
"Jadi, bukan berarti menggunakan NIK jadi NPWP membuat orang yang diluar PTKP harus bayar pajak," ucap dia.
Maka dari itu, Suryo memintam masyarakat melakukan pembaharuan data mulai dari profil, alamat, hingga kegiatan usaha yang dijalankan, sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Jadi, ini yang kita coba harapkan dengan peluncuran kemarin, satu sisi kita gunakan akses ke sistem informasi DJO, tapi sisi lain, ini pembaharuan pemutakhiran data yang ada, khususnya email, alamat email, dan nomor telepon," jelas dia.
Suryo mengungkapkan, tercatat ada 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP untuk masuk ke sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kepada masyarakat yang belum valid ini kita berikan waktu buat klarifikasi, jadi disamping wajib pajak melakukan pemutakhiran mandiri kami lakukan reaching out untuk melakukan klarifikasi ke beberapa informasi," pungkas dia.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Selesai, AS dan Iran Kembali Berperang
-
Cheers..! Happy Hapsoro Suami Puan Maharani Borong Saham Emiten Diskotik SCBD
-
Daftar Harga Pangan Terbaru: Cabai Rawit Paling Mahal!
-
Target Operasi 2030, PGE Tajak Sumur Eksplorasi Pertama PLTP Lumut Balai Unit 3
-
Pos Indonesia Tingkatkan Pemahaman Tata Kelola Perusahaan dan Mitigasi Risiko Hukum
-
Kapal Tanker Pertamina Lolos, Selat Hormuz Dipastikan Aman?
-
Susul Gamsunoro, Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Langsung Menuju Cilacap
-
Dengan BRI KPR Take Over, Anda Bisa Miliki Sejumlah Keuntungan, Yuk Cek di Sini!
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Anjlok Semua, Ikutan Tren Global
-
Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar