Suara.com - Pemerintah perlu untuk memaksimalkan penerimaan negara dari ekspor batu bara, salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2022 tentang penerimaan negara dari royalti ekspor batu bara.
“PP ini perlu direvisi,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, revisi ini diperlukan karena PP yang berlaku sekarang masih kurang adaptif dengan perubahan Harga Batu Bara Acuan (HBA), sehingga nilai pendapatan negara tidak dapat maksimal.
Terlebih, saat ini PP itu hanya mengatur 5 layer HBA, serta semakin tinggi harga HBA maka persentase pajaknya semakin tinggi, dari rentang persentase pajak 14 persen sampai 28 persen. Contohnya, ketika HBA di atas 100 dolar AS/ton, maka pajaknya menjadi 28 persen.
“Jadi menurut saya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, maka royalti progresif untuk ekspor batu bara yang berlaku efektif bulan Mei 2022 ini harus konsisten dijalankan," kata politisi PKS itu.
Penegakan penerapan royalti itu menurutnya bersifat progresif akan lebih realistis dibandingkan dengan hanya berupa pengenaan pajak ekspor batu bara.
Ia mengusulkan jenjang royalti progresif ekspor batubara ini ditambah 2 layer lagi sehingga jadi 6 layer. Penambahan itu, ujar dia, yakni untuk HBA di atas 200 dolar AS/ton dikenakan royalti 33 persen, serta untuk HBA di atas 300 dolar/ton dikenakan royalti 38 persen.
Ia menilai bahwa PP No. 15/2022 yang terbit bulan April 2022 ini kelihatannya tidak mengantisipasi HBA yang mencapai setinggi seperti sekarang ini.
Mulyanto menambahkan sejak awal tahun 2022, HBA ini terus naik dari 158 dolar AS/ton pada Januari menjadi sebesar 319 dolar/ton untuk Juli 2022.
Sebagaimana diwartakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) hingga 1 Agustus mencapai Rp87,72 triliun dan telah melampaui target 2022 sebesar Rp42,36 triliun atau 207 persen.
“Kalau total akumulasi dengan yang lalu itu hampir Rp300 triliun lebih. Sementara ada kelemahan di utang sekitar Rp5 triliun yang bertambah lagi karena ada Perpres Nomor 15 Tahun 2022 mengenai royalti,” kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Yose Rizal dalam Webinar Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP yang dipantau Antara.
Merujuk pada data Kementerian ESDM, realisasi PNBP minerba memang selalu melebihi target sejak 2018. Tercatat realisasi pada 2018 mencapai Rp49,62 triliun dari target Rp32,1 triliun. Lalu pada 2019 realisasi mencapai Rp44,92 triliun dari target Rp43,27 triliun.
Kemudian pada 2020, target PNBP ditetapkan pada Rp31,41 triliun dan mencapai Rp34,6 triliun. Begitu juga pada 2021 dengan realisasi yang mencapai Rp74,9 triliun dari target Rp39,1 triliun.
Guna meningkatkan PNBP sektor minerba, Kementerian ESDM menetapkan sejumlah kebijakan yang salah satunya dilakukan melalui penguatan pengawasan penerimaan negara melalui pemanfaatan data pembayaran PNBP melalui integrasi e-PNBP Minerba dengan aplikasi SIMPONI dan automatic blocking system aplikasi e-PNBP.
Berita Terkait
-
Desak Maksimalkan Pendapatan Negara dari Batu Bara, DPR Usul Revisi PP
-
Muhaimin Iskandar Tegaskan Koalisi PKB dengan Gerindra Terus Masih Dimatangkan, Termasuk Siapa Capresnya
-
Naik, Harga Batu Bara Acuan Agustus 2022
-
Aktivitas Tambang Batu Bara Merugikan Masyarakat Lahat, DPRD Bikin Pansus Dan Temui Bupati
-
Usai Dokumen Pendaftaran Dinyatakan Lengkap, KPU Lakukan Verifikasi Administrasi PDIP, PKS Hingga NasDem
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gejolak Global vs. Pasar Kripto: Stabil atau Rentan? Direktur CFX Ungkap Fakta Ini
-
Penampakan Lukisan 44.000 Tahun di Lahan Tambang Milik BUMN
-
Askrindo Gelar Safari Ramadan di 11 Kota
-
Profil PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Saham yang Diduga Digoreng PT MASI
-
Ekonomi Israel di Ambang Kolaps, Perang Lawan Iran Habiskan Rp45 Triliun Per Minggu
-
Menuju Indonesia Digital, Akses Internet Cepat Menjadi Fondasi Utama
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Ambisi Telkom Siapkan Sovereign AI di 2028, Kurangi Bergantung dari Perusahaan Asing
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
10 Biang Kerok Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif