Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewanti-wanti maskapai penerbangan agar tidak menggunakan tarif tiket batas atas. Meski, pihaknya telah merestui maskapai menaikkan tarif tiket imbas dari kenaikan harga Avtur.
Menurut Menhub, maskapai semestinya bisa mengoptimalkan penerbangan-penerbangan yang masih belum penuh penumpang.
"Saya sudah mengimbau mereka tidak memakai harga batas atas, dan juga memaksimalkan penerbangan2 yang relatif masih kosong digunakan, terutama di siang hari. Kemarin saya sudah rapatkan, dan semua sudah setuju," ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Meski demikian, Menhub memastikan, adanya restu maskapai bisa naikkan tarif tiket tidak mengurangi minat masyarakat menggunakan jasa transportasi pesawat.
"Nggak (penurunan minat), juga optimalisasi ke dalam negeri kita lakukan terutama jam-jam siang kita minta kepada maskapai untuk memaksimalkan dengan harga yang lebih murah," kata dia.
"Kita sudah, akan meminta kepada maskapai untuk memberikan harga yang lebih baik, yang lebih terjangkau kepada masyarakat, dan itu sedang kita bahas," tambah Menhub.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran biaya tambahan (Surcharge) pada tarif tiket pesawat kelas ekonomi.
Penetapan itu sesuai dengan aturan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang mulai berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, biaya tambahan tarif tiket ini imbas dari naiknya harga bahan bakar avtur.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Naik, Menparekraf Sandiaga Uno Bakal Tambah Kursi dan Penerbangan
"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Akan tetapi, Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Pemberlakuan tarif yang terjangkau, juga akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya