Suara.com - Ketua Bidang Advokasi dan Pendidikan Konsumen dari Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan hak-hak konsumen produk tembakau tanah air masih diabaikan oleh pemerintah, padahal jika dilihat dari sisi kontribusi penerimaan negara dari sektor cukai rokok sangatlah besar dan menjanjikan. Saat ini sedikitnya ada 69,1 juta orang perokok di Indonesia.
"Perokok dan konsumen produk tembakau belum dipandang sebagai subjek oleh pemerintah, hanya sekadar objek. Mulai dari proses penentuan kebijakan hingga implementasi regulasi," kata Ary dalam diskusi bertajuk Konsumen Mengawal Implementasi Regulasi Pertembakauan di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Padahal, konsumen rokok adalah wajib pajak yang punya hak partisipatif dan advokasi konsumen yang berkontribusi terhadap cukai rokok tidak diakomodir.
"Melihat realita saat ini, yang kecanduan pada rokok itu pemerintah. Pemerintah candu atas cukai rokok yang terus dinaikkan sebagai salah satu instrumen penerimaan negara," ujar Ary.
Ary menyayangkan sikap pemerintah yang seharusnya bisa memaksimalkan peran litigasi dan non litigasinya dalam melindungi dan mengakomodir hak-hak perokok dan konsumen produk tembakau.
"Apa yang ril yang telah dinikmati konsumen produk tembakau? Mulai dari hak kenyamanan, hak tidak diperlakukan diskriminatif, masih dirasakan. Perokok dan konsumen produk tembakau belum dipandang sebagai warga negara seutuhnya oleh pemerintah. Hal ini tidak terlepas karena hak-hak partisipatif dan advokasinya belum diakomodir secara maksimal. Sehingga konsumen produk tembakau sering distigma sebagai beban negara atau warga negara kelas dua," kata Ary.
Sebagai lembaga swadaya, Pakta Konsumen berupaya mengadvokasi para perokok dan konsumen di ekosistem pertembakauan untuk berperan aktif menyuarakan hak-hak mereka.
Sebagai wajib pajak yang telah taat membayarkan cukai, selama ini perokok dan konsumen produk tembakau justru lebih sering menerima ketidakadilan dari implementasi regulasi di antaranya: Perda Kawasan Tanpa Rokok, rencana kenaikan harga rokok seiring dengan rencana kenaikan cukai rokok 2023, hingga dorongan Revisi PP 109/2012.
"Bahkan ada sekitar 300 regulasi pertembakauan yang bersifat eksesif dan seluruhnya sangat jauh dari pelibatan atau partisipasi konsumen," katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA Senilai Rp1,8 Miliar
Tak hanya itu, poin-poin aturan dalam kebijakan maupun regulasi yang ada saat ini sangat ketat bahkan sifatnya melarang hingga bersifat menekan para perokok dan konsumen produk olahan tembakau.
"Konsumen di ekosistem pertembakauan ini ibarat fenomena gunung es. Mereka sudah tertekan sekian lama, berupaya terus bersuara tapi belum diakomodir," kata Ary.
Staf Bidang Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Lily menuturkan negara berkewajiban mengakomodir hak konsumen termasuk hak untuk didengar pendapatnya, yang merupakan hak dasar dan vital.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPKN RI merekomendasikan agar pemerintah melibatkan aspirasi konsumen.
"Tak dapat dipungkiri, kebijakan cukai tumbuh di antara kondisi yang terhimpit dinamika tarik ulur antara kepentingan fiskal dan isu kesehatan masyarakat. Meski demikian, dalam prosesnya, pemerintah harus bijak dan berimbang dalam mendengarkan aspirasi konsumen karena akan berdampak pada banyak sektor. Namun, baru kali ini kami mengetahui bahwa konsumen ekosistem pertembakauan cukup besar dan kompleks," kata Lily.
Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai bisa mencapai Rp 203,9 triliun pada tahun depan. Target itu ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022.
Berita Terkait
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?
-
Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran
-
Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar
-
Kisah Tika, Pejuang Disabilitas yang Akhirnya Temukan 'Rumah' di Pabrik Rokok HS
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU