Suara.com - Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Entjik S. Djafar, memperingatkan masyarakat untuk tidak mengklik tautan tawaran pinjaman online atau pinjol yang dikirim lewat SMS, karena kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.
"Pinjol yang legal tidak diperbolehkan untuk menawarkan layanannya secara langsung lewat saluran pribadi," kata Entjik dalam keterangannya di acara Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru “Solusi Pinjaman Pintar Bagi Para Guru” dan Waspada Pinjol Ilegal, Kamis (22/9/2022).
Pinjol yang legal, menurutnya, menawarkan layanannya lewat iklan atau media sosial. Atau, boleh menawarkan layanannya kepada masyarakat secara langsung lewat SMS hanya jika orang tersebut telah mengunduh aplikasi pinjol tersebut.
Entjik juga mengingatkan masyarakat bahwa pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon dari ponsel seseorang yang mengunduh aplikasinya.
"Sedangkan pinjol ilegal, selain mengakses tiga itu, juga akan mengakses foto di galeri ponsel dan nomor kontak," kata Entjik.
Nantinya, semua informasi berupa foto dan nomor kontak yang diambil, akan digunakan oleh pinjol ilegal untuk mengancam si peminjam bila telat bayar.
Itu sebabnya, hingga saat ini, AFPI bersama OJK tak henti-hentinya mengedukasi masyarakat untuk tidak terjebak pada pinjol ilegal.
Saat ini, hanya ada 102 platform pinjol legal yang semua namanya bisa dilihat di laman resmi OJK. Di luar itu, sudah dipastikan ilegal, dan menurut Entjik, jumlahnya mencapai 4000-an.
Saat ini, AFPI bersama OJK terus berupaya memerangi pinjol ilegal yang beredar di Indonesia. Selain menggandeng sejumlah pihak berwenang seperti Kemenkominfo, Direktorat Cyber Crime Polri, hingga perbankan nasional, AFPI juga rutin berpartisipasi dalam seminar dan konferensi untuk mengedukasi masyarakat umum ataupun UMKM tentang Fintech Pendanaan Bersama.
Baca Juga: RUU PDP Disahkan Besok, Puan Harap Tidak Ada Lagi Rakyat Menangis Akibat Pinjol
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok