Suara.com - Cadangan devisa negara bisa saja meningkat 80 miliar dolar AS jika semua hasil ekspor dalam mata uang dolar AS bisa dipulangkan ke dalam negeri. Hasil ekspor itu adalah yang berasal dari komoditas seperti batu bara, minyak sawit, dan nikel,
Sehingga, pemberlakuan kembali kewajiban bagi eksportir untuk memulangkan dan melaporkan hasil ekspor berdenominasi dolar AS dinilai akan memperkuat cadangan devisa.
Hingga Agustus, cadangan devisa Indonesia sebesar 132,2 miliar dolar AS atau relatif stabil dibandingkan posisi akhir Juli 2022 yang juga 132,2 miliar dolar AS.
Sementara, persyaratan kewajiban bagi eksportir dihapuskan pada tahun 2020 untuk membantu eksportir yang terkena dampak awal jatuhnya harga komoditas, tetapi kinerja ekspor Indonesia yang lebih baik baru-baru ini telah memaksa pemikiran ulang tentang pelonggaran tersebut.
Bahana Sekuritas menyebut, hilangnya syarat tersebut jadi kambing hitam atas pasokan dolar AS yang tipis di pasar domestik.
Pasalnya, cadangan devisa belum meningkat seperti yang diharapkan dengan ekonomi mencatat surplus perdagangan yang besar selama 28 bulan berturut-turut.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akan turut menyesuaikan sanksi berdasarkan industri, sehingga membedakan antara eksportir Sumber Daya Alam (SDA) dan sektor manufaktur.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Juda Agung menyebutkan bagi eksportir yang tak menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri, sanksi yang diberikan berupa penyampaian hasil pengawasan oleh BI, sedangkan untuk Non SDA bentuknya adalah penangguhan ekspor.
Ia menyatakan kedua sanksi tersebut sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia
Pada tahun ini, terdapat sejumlah eksportir baik SDA maupun Non SDA yang sudah dikenakan sanksi. Sanksi diberikan akibat berbagai macam pelanggaran eksportir, yakni belum membuka rekening khusus untuk SDA, DHE belum diterima meski sudah memiliki rekening, hingga kurangnya penyampaian DHE dari yang seharusnya ditempatkan.
Berita Terkait
-
DMO dan DPO Hambat Ekonomi, Pemerintah Disarankan Pakai Instrumen Pungutan Ekspor dan BK
-
Lagi, Bea Cukai Yogyakarta Lepas Ekspor Produk Manufaktur ke Amerika
-
Permintaan Mobil Ramah Lingkungan Tinggi, Ekspor Korea Selatan Naik 35,9 Persen
-
Harga BBM Naik Tapi Harga Karet di Sumsel Malah Turun
-
Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026