Suara.com - Cadangan devisa negara bisa saja meningkat 80 miliar dolar AS jika semua hasil ekspor dalam mata uang dolar AS bisa dipulangkan ke dalam negeri. Hasil ekspor itu adalah yang berasal dari komoditas seperti batu bara, minyak sawit, dan nikel,
Sehingga, pemberlakuan kembali kewajiban bagi eksportir untuk memulangkan dan melaporkan hasil ekspor berdenominasi dolar AS dinilai akan memperkuat cadangan devisa.
Hingga Agustus, cadangan devisa Indonesia sebesar 132,2 miliar dolar AS atau relatif stabil dibandingkan posisi akhir Juli 2022 yang juga 132,2 miliar dolar AS.
Sementara, persyaratan kewajiban bagi eksportir dihapuskan pada tahun 2020 untuk membantu eksportir yang terkena dampak awal jatuhnya harga komoditas, tetapi kinerja ekspor Indonesia yang lebih baik baru-baru ini telah memaksa pemikiran ulang tentang pelonggaran tersebut.
Bahana Sekuritas menyebut, hilangnya syarat tersebut jadi kambing hitam atas pasokan dolar AS yang tipis di pasar domestik.
Pasalnya, cadangan devisa belum meningkat seperti yang diharapkan dengan ekonomi mencatat surplus perdagangan yang besar selama 28 bulan berturut-turut.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akan turut menyesuaikan sanksi berdasarkan industri, sehingga membedakan antara eksportir Sumber Daya Alam (SDA) dan sektor manufaktur.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Juda Agung menyebutkan bagi eksportir yang tak menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri, sanksi yang diberikan berupa penyampaian hasil pengawasan oleh BI, sedangkan untuk Non SDA bentuknya adalah penangguhan ekspor.
Ia menyatakan kedua sanksi tersebut sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia
Pada tahun ini, terdapat sejumlah eksportir baik SDA maupun Non SDA yang sudah dikenakan sanksi. Sanksi diberikan akibat berbagai macam pelanggaran eksportir, yakni belum membuka rekening khusus untuk SDA, DHE belum diterima meski sudah memiliki rekening, hingga kurangnya penyampaian DHE dari yang seharusnya ditempatkan.
Berita Terkait
-
DMO dan DPO Hambat Ekonomi, Pemerintah Disarankan Pakai Instrumen Pungutan Ekspor dan BK
-
Lagi, Bea Cukai Yogyakarta Lepas Ekspor Produk Manufaktur ke Amerika
-
Permintaan Mobil Ramah Lingkungan Tinggi, Ekspor Korea Selatan Naik 35,9 Persen
-
Harga BBM Naik Tapi Harga Karet di Sumsel Malah Turun
-
Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya