Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghadirkan saksi untuk lima terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Namun saksi yang dihadirkan tak mampu membuktikan adanya manipulasi DMO, kerugian negara dan justru memberikan kesaksian bahwa proses tersebut telah sesuai prosedur.
Seperti dikatakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir. Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban pemenuhan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri. Sehingga mendapatkan izin ekspor.
Praktisi hukum Hotman Sitorus mengatakan, jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur, maka dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi.
"Tanpa ada pebuatan melawan hukum maka tidak ada korupsi. Tanpa ada kerugian keuangan negara juga tidak ada korupsi. Tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan," kata Hotman dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Jadi, lanjutnya, setelah mendengarkan kesaksian para saksi, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat, antara satu unsur dengan unsur lain.
Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.
"Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan," kata Hotman.
Hotman menjelaskan, unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didakwakan adalah menggunakan dokumen yang dimanipulasi dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) melalui aplikasi INATRADE dalam kurun waktu 01 Februari 2022 s.d.16 Maret 2022.
Baca Juga: Kemendag: 300 Ribu Ton Sawit Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Agar Harga Minyak Goreng Stabil
"Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mungkin para terdakwa dalam jabatan yang berbeda-beda ada yang sebagai Dirjen, sebagai General Affair, sebagai konsultan, sebagai Senior Manajer, Komisaris dari perusahaan yang berbeda-beda pula bertanggung jawab atas kebenaran data permohonan PE melalui aplikasi INATRADE? Bukankah pemasukan data melalui aplikasi dilakukan oleh para data operator," kata Hotman.
Kemudian mengenai unsur yang kedua, yakni Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara. Dia menjelaskan, jika besarnya kerugian keuangan negara yang didakwa sebesar Rp6,19 triliun yang diatribusikan kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda.
Besaran kerugian keuangan Negara yang merupakan total anggaran pengeluaran pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program keluarga Harapan serta 2,5 juta Pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan sebesar Rp100.000 per bulan diberikan selama 3 bulan untuk April, Mei, Juni dibayar dimuka pada bulan April 2022 sebesar Rp300,000.
Meskipun pemberian BLT berdasarkan arahan Presiden tanggal 01 April 2022 yang ditindaklanjuti Menteri Sosial dengan Keputusan Menteri Sosial tanggal 7 April nomor : 54/HUK/2022 tentang Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Bulan April, Mei, Juni yang kemudian dengan petunjuk teknis dari Direktur Penanganan Fakir Miskin Nomor : 41/6/SK/HK.01/4/2022 dengan total anggaran BLT khusus minyak goreng sebesar Rp6,19 triliun namun demikian didalilkan sebagai kerugian keuangan negara.
"Dengan kata lain, kerugian keuangan negara muncul karena ada BLT. Tidak ada BLT maka tidak ada kerugian keuangan negara. Sehingga, jika tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak ada korupsi. Kalau memang BLT adalah kerugian keuangan negara mengapa pemerintah menyalurkan BLT," kata Hotman.
Selain kerugian keuangan negara, jaksa mendalilkan juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun yang juga diatribusi kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda yang merupakan hasil kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) tanggal 15 Juli 2022 yang dihitung selama periode 15 Februari s.d. 30 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Bantah Beri Arahan Khusus Izin Ekspor Ekspor Minyak Sawit Mentah
-
DMO dan DPO Hambat Ekonomi, Pemerintah Disarankan Pakai Instrumen Pungutan Ekspor dan BK
-
Kemendag: 300 Ribu Ton Sawit Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Agar Harga Minyak Goreng Stabil
-
Kebijakan DMO Sebagai Persetujuan Ekspor Dituding Jadi Biang Keladi Mahalnya Minyak Goreng
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Daftar Saham LQ45, IDX30, dan IDX80 Terbaru: BREN, CUAN Hingga BUMI Masuk
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sanitasi bagi Ratusan Keluarga di Buleleng
-
Saham BUVA Masuk MSCI? Analis Ungkap Potensi Emiten Happy Hapsoro
-
Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Terima Kasih DPR
-
Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional
-
Tiga Jet Rafale Tiba di Indonesia, Nilainya Lebih dari Rp 5 Triliun
-
Bitcoin Sulit Tembus Level USD 90.000, Proyeksi Analis di Tengah Penguatan Emas
-
ANTM Meroket 241 Persen dalam Setahun, Rekor Harga Emas dan Nikel Jadi Motor Utama
-
Serapan KIPK 2025 Jeblok, Menperin Janji Bereskan Kendala Biar Padat Karya Jalan di 2026
-
Kementerian PU Mulai Tambal Lubang Jalan Nasional di Aceh Tamiang Pascabencana