Suara.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menaikkan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yakni Pertalite dan Solar. Kendati begitu, faktanya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan tetap diberlakukan.
Pemerintah telah menambah kuota BBM Pertalite menjadi 29,91 juta KL, kemudian Solar menjadi 17,83 juta KL hingga akhir tahun. Penambahan ini efektif berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini bakal sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Saat ini revisi masih terus berjalan, namun Arifin memastikan pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pembelian Pertalite oleh kendaraan roda empat hingga hari ini dibatasi hanya 120 liter per hari. Uji coba pembatasan pembelian ini masih bersifat sementara dan belum tertuang dalam aturan resmi.
Pemerintah juga akan merevisi kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kemudian untuk konsumsi BBM bersubsidi jenis Solar, pembatasannya mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, sebagai berikut:
1. Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
2. Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat.
3. Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
Baca Juga: Bea Cukai: Penyelundupan Solar oleh Kapal Tanker MT Zakira Negara Rugi hingga Rp1 Miliar
Seperti diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif mematok target revisi aturan mengenai pembatasan pembelian BBM untuk jenis kendaraan tertentu akan rampung pada September ini. Aturan tersebut akan mengatur, siapa saja yang berhak untuk menggunakan BBM subsidi pertalite dan solar.
"Lagi disiapkan (Perpresnya). Mudah-mudahan bulan ini (selesai)," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta.
Lebih lanjut, Arifin bakal menyerahkan pengawasan pembatasan pembelian BBM subsidi itu kepada PT Pertamina (Persero) selaku operator SPBU. Aturan ini, tegasnya, untuk mengurangi kebocoran-kebocoran BBM subsidi terjadi di lapangan, sehingga tidak melebih kuota yang ditetapkan.
"Pertamina nanti sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran. Terutama yang seharusnya tidak ngambil jatah itu harusnya bisa diawasi bisa dikontrol," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi mulai hari ini Sabtu (3/9/2022) sebulan lalu. Kenaikkan harga BBM tersebut berlaku satu jam dari pengumuman. Rinciannya Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Sementara Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Efek Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Makin Mahal?
-
Jabar Diklaim Masih Tujuan Favorit Investasi
-
Hore! Kuota BBM Pertalite dan Solar Subsidi di Riau Ditambah
-
Pemerintah Tambah Kuota BBM Pertalite dan Solar Bersubsidi, BPH Migas : Meski Ditambah Penggunaan BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
-
Bea Cukai: Penyelundupan Solar oleh Kapal Tanker MT Zakira Negara Rugi hingga Rp1 Miliar
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran
-
Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!