Suara.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta yang menjadi bagian Dewan Pengupahan masih menunggu hasil survei BPS yang nantinya digunakan sebagai bagian dari penghitungan upah minimum kota 2023.
“Masih menunggu angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan sebagai bagian dari penghitungan upah minimum kota (UMK) 2023. Setelah angka hasil survei keluar, baru akan dilakukan penghitungan bersama,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari, Selasa (18/10/2022).
Ia menjelaskan, penghitungan UMK 2023 akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang memperhatikan berbagai indikator, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan variabel lain seperti konsumsi rata-rata dalam satu keluarga, jumlah pekerja di dalam satu keluarga dan lainnya.
“Jadi untuk penghitungan UMK 2023 akan lebih rigid dibanding tahun lalu yang hanya didasarkan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Rihari.
Pada proses penentuan UMK 2023, lanjut dia, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta juga hanya akan melakukan penghitungan sesuai rumus yang sudah ditetapkan dengan memasukkan angka hasil survei dari BPS.
“Jadi, tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS,” katanya.
Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK.
“Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.
Hasil penghitungan UMK 2023 tersebut kemudian akan disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta untuk kemudian diajukan ke Pemerintah DIY.
Baca Juga: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Dilantik, Warganet kembali Sentil UMR Jogja
Sebelumnya, Pemerintah DIY melalui Gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dilanjutkan dengan penetapan UMK untuk masing-masing kota dan kabupaten.
“Untuk waktu penetapannya, kami belum tahu. Biasanya akan ada koordinasi lebih lanjut melalui Dinas Tenaga Kerja DIY,” ujar dia, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma mengatakan, penggunaan PP 36 Tahun 2021 untuk penatapan UMK tidak lagi relevan.
“PP tersebut merupakan turunan dari Omnibus Law. Padahal UU tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum,” katanya.
Oleh karenanya, Deenta mengatakan, serikat pekerja akan terus mendorong perubahan dasar hukum penetapan UMK yaitu bisa dikembalikan ke PP Nomor 78 Tahun 2015 atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kebutuhan Hidup Layak.
“Kalau pemerintah tetap memakai PP 36/2021, maka kami akan menolak hasil penghitungannya karena dasar hukumnya sudah inkonstitusional,” katanya.
Berita Terkait
-
Hitung-hitungan Kenaikan UMR Jogja, Dinsosnakertrans Tak akan Gunakan Survei KHL untuk 2023 Mendatang
-
Demo di Patung Kuda, Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen pada 2023
-
Kabar Jogja Hari Ini: UGM Akui TSR Bukan Kasus Bunuh Diri Pertama, UMR Jogja Disentil Usai Pelantikan Gubernur DIY
-
Bekuk 5 Operator Situs Judi Online di Cengkareng, Polisi: Background-nya IT, Digaji UMR
-
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Dilantik, Warganet kembali Sentil UMR Jogja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
BKPM Sebut Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Berpotensi Pengaruhi Iklim Investasi Jangka Pendek!
-
Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun
-
Dedi Mulyadi Tarik Donasi Rp 1.000 per Hari, Purbaya Sebut Bukan dari Pemerintah Pusat
-
IHSG Perkasa di Sesi I, Diprediksi Sentuh Level Ini
-
Usai Himbara, Giliran Bank Jakarta Kebagian Dana Purbaya Rp 10-20 Triliun
-
Begini Penjelasan Pakar Energi Soal Kandungan Etanol pada BBM Murni
-
IESR: Penguatan SDM Jadi Kunci Transformasi Sektor Energi Nasional
-
Purbaya Girang Pramono Mau Bangun Gedung Baru Bank Jakarta: Saya Enggak Keluar Uang
-
APBD Jakarta Dipangkas Hampir Rp 20 T, Menkeu Purbaya Guyon Masih Bisa Dipotong Lagi