Suara.com - Sejumlah pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar aksi unjuk rasa di TMII, Jakarta Timur, pada Selasa, 1 November 2022. Tuntutannya, mendesak manajemen TMII segera membayarkan uang pesangon 30 karyawan yang pensiun sejak Maret hingga Oktober 2022.
Ketua pensiunan karyawan TMII, Sutejo, mengatakan mantan karyawan TMII akan terus mengawal dan menuntut hak karyawan yang belum dibayarkan oleh PT. Taman Wisata Candi (TWC) selaku manajemen TMII yang baru. Katanya, mantan karyawan TMII bakal menurunkan jumlah massa lebih besar jika manajemen mengingkari janjinya.
“Kalau sampai manajemen TWC-TMII tidak memenuhi janjinya atau ingkar, teman-teman akan melakukan demo lagi. Dalam orasi pun disampaikan di depan pimpinan manajemen, bahkan mungkin masa akan lebih banyak. Karena sudah terayun-ayun berapa bulan, diulur-ulur terus,” kata Sutejo dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Menurut dia, manajemen TMII telah menjanjikan bakal membayar uang pesangon mantan karyawan TMII yang pensiun secara bertahap. Pertama, kata dia, pengelola TMII berjanji pembayaran pesangon dicicil pada 25 November 2022 untuk bulan Maret sampai Juli 2022.
“Itu tahap pertama sebesar 10 persen dan 50 persen lagi pada akhir Desember. Tadi kesepakatan karena dia (pengelola TMII) menyanggupi melalui WA, jadi pembayaran bertahap sesuai perjanjian,” jelas dia.
Namun, Sutejo mengatakan pengelola TMII meminta waktu dalam tiga hari ke depan untuk dibuatkan surat kesepakatan pembayaran bertahap uang pesangon terhadap mantan karyawan TMII tersebut.
“Tadi perwakilan manajemen turun bahwa tuntutan sudah dipenuhi dua-tiga hari ini akan dibuatkan surat keputusannya,” ucapnya.
Sementara EVP, Emilia Eny Utari, ketika dihubungi tidak berkenan memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa menyangkut pembayaran uang pesangon oleh mantan pegawai TMII pada Selasa, 1 November 2022.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.
Baca Juga: Jelang G20, TMII Terus Dipersiapkan Sebagai Destinasi Budaya
Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.
Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.
Sementara Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT. TWC, M. Nur Sodiq menjelaskan pihaknya masih melakukan diskusi dan koordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg) maupun Kementerian Keuangan untuk pembayaran pesangon karyawan TMII. Sebab, TWC mulai kelola TMII itu sejak 1 Juli 2021.
“Ini sedang dalam proses kita diskusi dengan Setneg. Proses diskusi ini tentu tidak sehari-dua hari kan, karena menyangkut unsur di Setneg, unsur di Kementerian Keuangan, dan seterusnya. Ini teman-teman sebagian memang sudah tidak sabar, wajar dinamika,” jelas Sodiq.
Menurut dia, pesangon muncul karena status karyawan TMII sebetulnya kontraktual kerjanya antara mereka dengan Yayasan Harapan Kita. Nah, dalam perjanjian kerja sama pengelolaan saat ditandatangani TWC itu memang tidak disebutkan mengenai tanggungjawab pesangon. Klaimnya Sodiq, TWC hanya bertanggungjawab mulai Juli 2021 sampai hari ini.
“Ada yang sudah kerja 35 tahun, mereka sudah kerja dengan yayasan. Nah per 1 Juli 2021, kan diambil alih pengelolaannya oleh TWC. Disitulah kemudian terjadi dispute. Apakah itu menjadi tanggungjawab kita? Dalam perjanjian kerja sama pengelolaan itu tidak disebutkan. Jadi, kita hanya bertanggungjawab mulai Juli 2021 sampai hari ini,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Target Lifting Minyak Pertamina di 2025 Terlampaui, Pakar Bilang Begini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi