Suara.com - Sejumlah pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar aksi unjuk rasa di TMII, Jakarta Timur, pada Selasa, 1 November 2022. Tuntutannya, mendesak manajemen TMII segera membayarkan uang pesangon 30 karyawan yang pensiun sejak Maret hingga Oktober 2022.
Ketua pensiunan karyawan TMII, Sutejo, mengatakan mantan karyawan TMII akan terus mengawal dan menuntut hak karyawan yang belum dibayarkan oleh PT. Taman Wisata Candi (TWC) selaku manajemen TMII yang baru. Katanya, mantan karyawan TMII bakal menurunkan jumlah massa lebih besar jika manajemen mengingkari janjinya.
“Kalau sampai manajemen TWC-TMII tidak memenuhi janjinya atau ingkar, teman-teman akan melakukan demo lagi. Dalam orasi pun disampaikan di depan pimpinan manajemen, bahkan mungkin masa akan lebih banyak. Karena sudah terayun-ayun berapa bulan, diulur-ulur terus,” kata Sutejo dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Menurut dia, manajemen TMII telah menjanjikan bakal membayar uang pesangon mantan karyawan TMII yang pensiun secara bertahap. Pertama, kata dia, pengelola TMII berjanji pembayaran pesangon dicicil pada 25 November 2022 untuk bulan Maret sampai Juli 2022.
“Itu tahap pertama sebesar 10 persen dan 50 persen lagi pada akhir Desember. Tadi kesepakatan karena dia (pengelola TMII) menyanggupi melalui WA, jadi pembayaran bertahap sesuai perjanjian,” jelas dia.
Namun, Sutejo mengatakan pengelola TMII meminta waktu dalam tiga hari ke depan untuk dibuatkan surat kesepakatan pembayaran bertahap uang pesangon terhadap mantan karyawan TMII tersebut.
“Tadi perwakilan manajemen turun bahwa tuntutan sudah dipenuhi dua-tiga hari ini akan dibuatkan surat keputusannya,” ucapnya.
Sementara EVP, Emilia Eny Utari, ketika dihubungi tidak berkenan memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa menyangkut pembayaran uang pesangon oleh mantan pegawai TMII pada Selasa, 1 November 2022.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.
Baca Juga: Jelang G20, TMII Terus Dipersiapkan Sebagai Destinasi Budaya
Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.
Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.
Sementara Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT. TWC, M. Nur Sodiq menjelaskan pihaknya masih melakukan diskusi dan koordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg) maupun Kementerian Keuangan untuk pembayaran pesangon karyawan TMII. Sebab, TWC mulai kelola TMII itu sejak 1 Juli 2021.
“Ini sedang dalam proses kita diskusi dengan Setneg. Proses diskusi ini tentu tidak sehari-dua hari kan, karena menyangkut unsur di Setneg, unsur di Kementerian Keuangan, dan seterusnya. Ini teman-teman sebagian memang sudah tidak sabar, wajar dinamika,” jelas Sodiq.
Menurut dia, pesangon muncul karena status karyawan TMII sebetulnya kontraktual kerjanya antara mereka dengan Yayasan Harapan Kita. Nah, dalam perjanjian kerja sama pengelolaan saat ditandatangani TWC itu memang tidak disebutkan mengenai tanggungjawab pesangon. Klaimnya Sodiq, TWC hanya bertanggungjawab mulai Juli 2021 sampai hari ini.
“Ada yang sudah kerja 35 tahun, mereka sudah kerja dengan yayasan. Nah per 1 Juli 2021, kan diambil alih pengelolaannya oleh TWC. Disitulah kemudian terjadi dispute. Apakah itu menjadi tanggungjawab kita? Dalam perjanjian kerja sama pengelolaan itu tidak disebutkan. Jadi, kita hanya bertanggungjawab mulai Juli 2021 sampai hari ini,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen
-
Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'
-
Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh
-
Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
-
Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000
-
Harga Solar Vivo Melonjak! Diesel Primus Kini Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026