1. Adanya Pengenaan Biaya
Saat pengajuan KTA disetujui, nantinya nasabah harus membayar biaya, seperti biaya provisi dan biaya di muka. Besarnya biaya ini cukup beragam mulai dari 1 hingga 5 persen, bergantung dari kebijakan bank.
2. Adanya Kendala Skor Kredit
Pinjaman KTA mungkin tidak bisa cair karena kendala histori kredit atau SID. Oleh sebab itu, ketika ingin mengajukan pinjaman KTA, pastikan sudah memastikan jika skor kredit yang Anda miliki baik.
Kelebihan dan Kekurangan Fintech
Walaupun pengajuannya dilakukan secara online, meminjam uang di fintech tentu berbeda dengan mengambil pinjaman di bank. Berikut sejumlah kelebihan yang akan diperoleh ketika meminjam uang melalui fintech, antara lain:
1. Syarat Pinjaman Tidak Ribet
Fintech memiliki syarat pinjaman yang tidak ribet. Calon nasabah hanya perlu menginstal aplikasi fintech, kemudian bisa langsung melakukan pengajuan. Pengajuan juga dilakukan hanya dengan menyertakan media sosial, data diri, dan foto diri.
2. Tanpa Jaminan
Selain syarat pinjaman yang mudah, fintech umumnya juga tidak menggunakan jaminan, sehingga nasabah tetap bisa mengajukan pinjaman meskipun tidak memiliki jaminan.
Meskipun memiliki beberapa kelebihan, fintech tidak lepas dari berbagai kekurangan. Berikut sejumlah kekurangan yang dimiliki fintech, antara lain:
3. Bunga Tinggi
Bila dibandingkan dengan bunga KTA yang hanya 0,88% per bulan, fintech memiliki bunga yang jauh lebih tinggi. Bahkan, terkadang jika nasabah terlambat melakukan pembayaran, bunga dan denda yang diberikan bisa berlipat sehingga memberatkan nasabah.
Tentu saja adanya bunga yang tinggi ini akan sangat memberatkan. Lebih-lebih bunga yang diberikan bisa separuh dari total pinjaman yang diambil nasabah.
Baca Juga: Maucash Turut Ramaikan FinExpo 2022, Bangun Pemahaman Masyarakat Tentang Fintech Lending
4. Tenor Cicilan yang Singkat
Selain masalah bunga yang tinggi, kekurangan fintech yang lainnya adalah tenor cicilan yang singkat. Tenor cicilan pinjaman hanya 6 sampai satu tahun saja. Nasabah tidak dapat memilih tenor sesuai dengan kemampuannya.
5. Limit Kecil
Bila KTA memberikan limit hingga mencapai Rp300 juta, fintech tidak demikian. Fintech memiliki limit pinjaman hanya Rp10 jutaan saja. Sehingga, pengajuan pinjaman ini tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan dan keperluan nasabah.
6. Banyak Fintech Illegal
Sekarang ini cukup banyak fintech ilegal yang bertebaran di internet. Bahkan, fintech tersebut tidak ragu mengaku jika mereka terdaftar OJK. Dengan banyaknya fintech illegal, tentu kita akan merasa kurang aman dan nyaman saat melakukan pengajuan.
Jadi Pilih Mana? Pinjam Uang di KTA atau Fintech?
Dari sejumlah pemaparan di atas, jelas bila meminjam uang melalui KTA beda dengan meminjam uang di fintech dalam segi bunga, tenor, periode dan lainnya. jika ditanya, mana yang cocok sebagai solusi saat membutuhkan pinjaman uang? Semua bergantung dari kebutuhan pinjaman tersebut.
Apakah pinjaman tersebut mendesak dan membutuhkan jumlah pinjaman yang besar? Jika Anda ingin meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup, dan dengan plafon yang besar, KTA dapat dijadikan sebagai solusi.
Berita Terkait
-
Lesca Gadai Premier Tawarkan Gadai Barang Mewah dengan Bunga Rendah
-
Wom Finance Luncurkan Pinjaman Multiguna Bunga Rendah Hingga 0 Persen
-
IMF Soroti Tren Suku Bunga Rendah yang Ancam Stabilitas Keuangan Global
-
BRI Beri Pinjaman Bunga Rendah bagi Mitra Gojek dan Grab
-
Jepang Tawarkan Pinjaman Bunga Rendah untuk Bangun Desa Myanmar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang
-
BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya