Suara.com - Wahyu Isprianti Ningsih (36), seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai pedagang merupakan salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengikuti Program Rehab. Apa sih yang disebut Program Rehab?
Program Rehab berasal dari singkatan Rencana Pembayaran Iuran Bertahap. Program ini dihadirkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai solusi bagi peserta JKN untuk melunasi tunggakan iuran kepesertaan.
Wahyu menyatakan sangat bersyukur setelah mengetahui adanya Program Rehab.
“Pandemi Covid-19 yang terjadi membuat penghasilan saya sebagai pedagang menurun, bahkan bisa dikatakan tidak ada pemasukan. Hal seperti ini yang membuat iuran JKN saya sampai menunggak,” ujarnya.
Tunggakan iuran JKN yang sudah menumpuk, membuat Wahyu merasa keberatan apabila dilakukan pelunasan sekaligus, sehingga ia mencari informasi terkait sistem pelunasan iuran JKN.
Wahyu merasa lega ketika mendapatkan informasi Program Rehab, karena ia dapat melunasi tunggakan iurannya dengan cara melakukan pembayaran iuran secara bertahap (mencicil).
“Saya tahu Program Rehab dari Google. Saat itu saya belum memiliki Aplikasi Mobile JKN, kemudian saya mengunduh aplikasi itu dan melakukan pendaftaran Program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN. Alhamdulillah saya sudah tidak memiliki tunggakan iuran,” tambah Wahyu.
Ia mengatakan, Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan dalam melakukan pelunasan tunggakan iuran. Ia berpesan kepada peserta JKN yang saat ini masih memiliki tunggakan iuran JKN untuk dapat melakukan pelunasan melalui Program Rehab.
“Program ini membantu saya untuk melunasi tunggakan iuran. Bagi yang memiliki tunggakan iuran JKN, lebih baik mendaftar Program Rehab, karena pembayarannya dapat dicicil jadi lebih ringan. Saran saya, sebaiknya segera dilunasi, karena bagaimanapun juga kita masih membutuhkan Program JKN di kemudian hari. Program Rehab ini solusinya,” jelas Wahyu.
Baca Juga: Update Tarif BPJS Kesehatan Terbaru November 2022, Ada Kenaikan?
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho mengatakan, bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran sebaiknya segera melunasi melalui Program Rehab, agar kartu JKN dapat aktif kembali dan dapat digunakan.
Pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Kami berharap, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan) bisa mendaftar program REHAB,” pungkas Wenan.
Berita Terkait
-
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan 2 Tahun, Ayya Bayar Bertahap lewat Program REHAB
-
Belaku 1 Desember, Ini Syarat dan Ketentuan Berobat dengan KTP Buat Warga Medan
-
Empat Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Dari SMS hingga Aplikasi
-
4 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Lengkap dengan Tarif Terbaru
-
Kabar Baik untuk Warga Medan, Mulai 1 Desember 2022 Berobat ke Rumah Sakit Hanya Pakai KTP
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
Tak Bayar Pajak Rp21,15 Miliar Sejak 2021, Komisaris PT SI di Cokok Anak Buah Menkeu Purbaya