Suara.com - Komisi V DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk meratifikasi protokol paket komitmen jasa angkutan udara yang tertuang dalam kerangka kerja ASEAN di bidang jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) melalui perpres.
“Pengesahan protokol jasa angkutan udara ini diharapkan akan semakin meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di kawasan ASEAN. Mengingat Industri penerbangan nasional memiliki potensi untuk merebut peluang dan mengembangkan usahanya,” kata Menhub dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Menurut dia, berdasarkan penjelasan dari Kemenkumham, Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11, di bidang jasa angkutan udara, merupakan perjanjian internasional yang bersifat teknis sehingga tidak mengharuskan diratifikasi melalui undang-undang.
Manfaat lain yang didapat melalui pengesahan protokol ini diantaranya yaitu membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan di bidang jasa angkutan udara, serta mendorong upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi COVID-19.
“Selain memberi manfaat bagi Indonesia, pengesahan ini juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung implementasi terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), serta akan mendukung keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023,” ujar Menhub.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan hasil kesimpulan raker dimana Komisi V DPR RI menyetujui dilakukan ratifikasi protokol tersebut dalam bentuk perpres dan pimpinan DPR RI akan menyampaikan surat balasan kepada Presiden mengenai hal itu.
“Disahkannya protokol ini menjadi bentuk dukungan pemerintah yang dapat membuka peluang berkembangnya industri penerbangan nasional, sehingga kita dapat menjadi pemenang pertarungan di lingkup negara ASEAN,” tuturnya.
Negara di ASEAN menyepakati perjanjian Perdagangan bidang jasa di ASEAN berdasarkan ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS pada 15 Desember 1995. Perjanjian tersebut telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1995.
Perjanjian AFAS merupakan induk dari Protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah yaitu jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Bonus Rp309 Miliar bagi Atlet ASEAN Para Games 2022
Terkait protokol jasa penunjang angkutan udara, hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 11 protokol. Saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara Anggota ASEAN yang belum melakukan pengesahan (ratifikasi) terhadap Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11.
Hal ini menyebabkan Indonesia belum dapat memanfaatkan peluang investasi dan lapangan kerja di bidang jasa penunjang angkutan udara, yang telah dibuka oleh negara ASEAN dan berlaku secara resiprokal (timbal balik).
Beberapa hal yang dikomitmenkan dalam protokol tersebut dan yakni: Aircraft Repairs and Maintenance; Selling and Marketing Air Transport Services; Computer Reservation System Services; Aircraft Leasing without Crew; Airfreight Forwarding Services; dan Aircraft Catering Service.
Adapun, 4 (empat) hal yang mencakup pelayanan jasa yang menjadi komitmen untuk dibuka di negara ASEAN yakni pertama, Cross Border Supply yaitu jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik, seperti Teknisi Maintenance Facilities di Indonesia memberikan konsultasi perbaikan pesawat kepada teknisi Maintenance Facilities di Singapura secara daring.
Kedua, Consumption Abroad, yaitu jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia, seperti Maskapai Kamboja melakukan perbaikan pesawatnya di Maintenance Facilities di Jakarta.
Selanjutnya ketiga, Commercial Presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau kantor perwakilan. (Contoh: MRO Singapura dan MRO Indonesia melakukan joint venture dengan ketentuan Penyertaan Modal Asing atau Foreign Equity Participation (FEP) maksimum sebesar 49 persen).
Berita Terkait
-
Lewat Pertunjukan Rakyat, Kominfo Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Dukung Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023
-
Pertahankan Nilai ACGS, CIMB Niaga Diganjar Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard Awards
-
Menhub Ungkap Penyebab Banyak Bandara Sepi: Tidak Hanya Terjadi di Indonesia
-
Presiden Jokowi Berikan Bonus Untuk Atlet ASEAN Para Games 2022
-
Presiden Jokowi Berikan Bonus Rp309 Miliar bagi Atlet ASEAN Para Games 2022
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Daftar Saham Cum Dividen Mulai Hari Ini Hingga Kamis: Jadwal dan Nominal
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?