Nantinya, hadiah diserahkan kepada nasabah melalui Kantor Cabang pembuka rekening program, selambat-lambatnya 30 hari kalender kecuali untuk kendaraan bermotor disesuaikan dengan ketersedian di dealer. Kondisi dan garansi hadiah yang diberikan menjadi tanggung jawab pihak produsen/distributor. Nasabah wajib memeriksa hadiah yang diterima. Jika Hadiah yang diterima oleh nasabah dalam keadaan rusak/cacat, maka nasabah dapat melaporkan kepada Kantor Cabang pembuka rekening program selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak hadiah diterima oleh nasabah.
Pembatalan program sebelum tanggal jatuh tempo keikutsertaan program, hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang bank bjb dimana nasabah tersebut melakukan pendaftaran keikutsertaan program. Apabila nasabah mencairkan dananya sebelum tanggal jatuh tempo yang diperjanjikan maka akan dikenakan penalti sebesar 125% dari nilai hadiah yang diterima.
Selama mengikuti program, nasabah tetap mendapatkan bunga sesuai dengan ketentuan masing-masing produk Giro/Tabungan yang digunakan. bank bjb berhak sepenuhnya untuk menolak keikutsertaan program yang diajukan oleh nasabah apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan program yang berlaku.
Berita Terkait
-
Kantongi Persetujuan OJK, Bank BJB Resmi Masuk jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu
-
Sukses Kelola SDM Bank BJB, Tedi Setiawan Raih The Best Human Capital Director Of The Year 2022
-
Bank BJB Raih Banking Award dari Lembaga Penjamin Simpanan 2022
-
Bank BJB Dukung Penyelenggaraan Jabar International Marathon 2022
-
Liga Solo Bank bjb Divisi 2 Segera Dimulai, Daftarkan Tim Kebanggaanmu dan Bawa Jadi Juara
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Ambisi Telkom Siapkan Sovereign AI di 2028, Kurangi Bergantung dari Perusahaan Asing
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
10 Biang Kerok Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif
-
Nestapa Kelas Menengah Jelang Lebaran: Dompet 'Layu' Sebelum Hari Raya
-
BRI Life Perluas Jangkauan Asuransi Digital, Incar Segmen Ini
-
Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah
-
Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS
-
Siap-siap! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Pangan Buat 33 Juta Orang
-
Pemerintah Soroti Perlindungan Merek dan Inovasi UMKM Agar Bisa Naik Kelas