Nantinya, hadiah diserahkan kepada nasabah melalui Kantor Cabang pembuka rekening program, selambat-lambatnya 30 hari kalender kecuali untuk kendaraan bermotor disesuaikan dengan ketersedian di dealer. Kondisi dan garansi hadiah yang diberikan menjadi tanggung jawab pihak produsen/distributor. Nasabah wajib memeriksa hadiah yang diterima. Jika Hadiah yang diterima oleh nasabah dalam keadaan rusak/cacat, maka nasabah dapat melaporkan kepada Kantor Cabang pembuka rekening program selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak hadiah diterima oleh nasabah.
Pembatalan program sebelum tanggal jatuh tempo keikutsertaan program, hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang bank bjb dimana nasabah tersebut melakukan pendaftaran keikutsertaan program. Apabila nasabah mencairkan dananya sebelum tanggal jatuh tempo yang diperjanjikan maka akan dikenakan penalti sebesar 125% dari nilai hadiah yang diterima.
Selama mengikuti program, nasabah tetap mendapatkan bunga sesuai dengan ketentuan masing-masing produk Giro/Tabungan yang digunakan. bank bjb berhak sepenuhnya untuk menolak keikutsertaan program yang diajukan oleh nasabah apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan program yang berlaku.
Berita Terkait
-
Kantongi Persetujuan OJK, Bank BJB Resmi Masuk jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu
-
Sukses Kelola SDM Bank BJB, Tedi Setiawan Raih The Best Human Capital Director Of The Year 2022
-
Bank BJB Raih Banking Award dari Lembaga Penjamin Simpanan 2022
-
Bank BJB Dukung Penyelenggaraan Jabar International Marathon 2022
-
Liga Solo Bank bjb Divisi 2 Segera Dimulai, Daftarkan Tim Kebanggaanmu dan Bawa Jadi Juara
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor
-
Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan
-
BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi