Suara.com - Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perpajakan. Di mana salah satu materi yang disesuaikan adalah ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk aturan pajak karyawan terbaru.
Hal ini dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, di mana pemerintah harus mengambil langkah kebijakan fiskal. Lantas, bagaimana aturan pajak karyawan terbaru, yang sesuai dengan UU Pajak Penghasilan tersebut?
Aturan Pajak Karyawan Terbaru
Tepatnya pada tanggal 20 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, bahwa pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak diimplementasikannya UU HPP per 1 Januari 2022.
Di dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, dari sebelumnya hanya 4 lapisan, di mana kelima lapisan yang dimaksud yaitu:
- Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif sebesar 5%.
- Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 15%.
- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%.
- Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif sebesar 35%.
Pemerintah mengklaim bahwa dengan menciptakan bracket baru, maka akan memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi.
Contoh Perhitungan Besaran Pajak Karyawan
Ingin tahu bagaimana perhitungan besaran pajaknya? Mari simak contoh perhitungan pajak karyawan di bawah ini.
Baca Juga: Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk
1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta
Itu artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.
Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300.000 per tahun.
2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya