Suara.com - Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perpajakan. Di mana salah satu materi yang disesuaikan adalah ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk aturan pajak karyawan terbaru.
Hal ini dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, di mana pemerintah harus mengambil langkah kebijakan fiskal. Lantas, bagaimana aturan pajak karyawan terbaru, yang sesuai dengan UU Pajak Penghasilan tersebut?
Aturan Pajak Karyawan Terbaru
Tepatnya pada tanggal 20 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, bahwa pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak diimplementasikannya UU HPP per 1 Januari 2022.
Di dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, dari sebelumnya hanya 4 lapisan, di mana kelima lapisan yang dimaksud yaitu:
- Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif sebesar 5%.
- Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 15%.
- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%.
- Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif sebesar 35%.
Pemerintah mengklaim bahwa dengan menciptakan bracket baru, maka akan memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi.
Contoh Perhitungan Besaran Pajak Karyawan
Ingin tahu bagaimana perhitungan besaran pajaknya? Mari simak contoh perhitungan pajak karyawan di bawah ini.
Baca Juga: Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk
1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta
Itu artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.
Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300.000 per tahun.
2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 108 Juta - Rp 54 Juta = Rp 54 Juta
Sehingga, tarif pajak yang harus dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.
Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 juta/tahun.
3. Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp120 Juta - Rp 54 Juta = Rp 66 Juta
Tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900.000.
Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 900.000 = Rp 3,9 juta.
4. Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta
Sama haknya dengan penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya yang sebesar Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.
Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 9,9 juta = Rp 12,9 juta per tahun.
Demikian informasi mengenai tarif dan aturan pajak karyawan terbaru, lengkap dengan contoh perhitungannya yang perlu dipahami.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi
-
Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul
-
Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen
-
Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?