Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi cabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Dengan dicabutnya PPKM, aktivitas masyarakat di luar atau dalam ruangan tidak lagi dibatasi.
Pencabutan PPKM ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Lantas apa yang membuat Jokowi mencabut laporan tersebut?
Saat pidato pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia, Presiden Jokowi bercerita kebijakannya mencabut PPKM tak asal-asalan. Menurut dia, kebijakan pencabutan PPKM ini berdasarkan data-data Covid-19.
Data-data itu, jelas Jokowi, menunjukkan bahwa Indonesia bisa mengendalikan kasus covid-19.
"Pada akhir Tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM bukan untuk gagah-gagahan. Tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan covid-19," ujar dia, Senin (2/1/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memaparkan, saat ini angka kasus aktif hingga tingkat kematian di Indonesia itu sudah di bawah standar WHO.
Dengan demikian, hal ini jadi alasan Jokowi berani untuk memutuskan PPKM dicabut pada tahun ini.
Ia menambahkan, pencabutan PPKM ini juga semata-mata untuk kembali memulihkan perekonomian nasional di tengah ancaman resesi.
"Angka BOR, positive rate, kita semuanya di bawah angka kematian semuanya di bawah standar WHO, sehingga kemarin kita putuskan di akhir tahun PPKM di cabut. Semoga bisa nanti mendorong mentriger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik di banding Tahun 2022," pungkas dia.
Baca Juga: Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Melanggar Bakal Dipenjara?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam