Suara.com - Saat menyaksikan, penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2023-2025, antara PT. Pupuk Kaltim dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) Pupuk Kaltim di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya.
PKB membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, sehingga diharapkan kedua belah pihak dapat tunduk patuh dan menjalankan segala hak dan kewajibannya dengan itikad baik sesuai yang tertuang di dalam PKB.
"Penting kami ingatkan bahwa penandatangan PKB yang tadi telah kita saksikan, bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB. Karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya, " ujarnya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
PKB ke-VIII periode 2023-2025 ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Rahman Pribadi dan Ketua Tim Perunding Wakil SP KKPKT Satrio Wahyu Haryoso.
"Jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik, " kata Ida.
Kepada kedua pihak, Menaker minta untuk terus meningkatkan dialog secara bipartit dan kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh dan kondusif, serta kolaborasi yang lincah dan adaftif antara manajemen dan pekerja sehingga tercipta hubungan harmonis dan seirama diantara kedua belah pihak layaknya hubungan orang tua dan anak.
"Saya berharap, momentum penting ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan kemitraan yang baik antara Manajemen dengan SP KKPKT, sehingga harapan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dapat tercapai dan terus terpelihara, " katanya.
Sementara itu, Satrio Wahyu Haryoso, yang juga Ketua Umum KKPKT mengatakan, proses perundingan PKB berjalan lancar, kondusif serta berhasil merumuskan hal-hal strategis untuk kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Rahman Pribadi menambahkan, dengan dilaksanakannya penandatanganan PKB dapat disimpulkan bersama bahwa seluruh pihak yang terlibat telah memberikan effort terbaiknya dalam mencapai kesepahaman.
Baca Juga: Peduli Cianjur, DWP Kemnaker Salurkan Bantuan Sosial untuk Bangun Hunian Darurat
Berita Terkait
-
Kemnaker Janji Bakal Hukum PT GNI Jika Langgar Aturan Terkait Ketenagakerjaan
-
Kasus Bentrok Pekerja di Morowali Utara, Kemnaker Kirimkan Tim untuk Pemeriksaan Mendalam
-
Menaker Beberkan 4 Tantangan dalam Penurunan Pengangguran di Indonesia
-
Peduli Cianjur, DWP Kemnaker Salurkan Bantuan Sosial untuk Bangun Hunian Darurat
-
Wamenaker Tegaskan Penerapan K3 Harus Jadi Budaya Cegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Tangani Bencana di Sumatera, Kementerian PU Sudah Kerahkan 1.709 Alat Berat
-
Banjir Bandang Susulan Terjang Agam, Kementerian PU Fokus Pulihkan Akses dan Air Bersih
-
IHSG Sesi I: Selangkah Lagi 9.000, Sektor Energi Pimpin Reli Penguatan
-
Cadangan Devisa Indonesia Meroket Tembus Rp2.629 Triliun di Akhir Tahun 2025
-
Insentif Rumah Diperpanjang Purbaya, Menperin Ungkap Efeknya Bagi Industri
-
Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
Rupiah Masih Lemas, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
UU APBN 2026: Defisit Anggaran Dipatok 2,68% Tahun Ini
-
UU APBN 2026: Belanja Negara Tembus Rp 3.842 Triliun