Suara.com - Kemampuan ekonomi masyarakat desa dapat terwujud melalui kegiatan berusaha yang dapat dilakukan masyarakat desa itu sendiri. Sebab itu, petani kelapa sawit sebagai aktor atau pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, memiliki peranan penting dalam masyarakat pedesaan, untuk ambil bagian dalam pemberdayaan perkebunan kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Pemberdayaan masyarakat sendiri, mulai populer di Indonesia sejak tahun 1980 an, dimana sektor perkebunan kelapa sawit juga mulai dikembangkan dalam bentuk Perkebunan Inti Rakyat dengan pola Transmigrasi (PIR-Trans), yang bekerjasama bersama perusahaan perkebunan sebagai perusahaan inti dengan fungsi utama sebagai Avalis (penanggung jawab) dalam kemitraan bersama petani kelapa sawit.
Era tahun 1980an tersebut, memang lebih dikenal pula di Indonesia sebagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) atau sering disebut sebagai Organisasi Non Pemerintah (Ornop).
Namun konsep pemberdayaan tersebut, telah melebur menjadi satu kesatuan konsep yang universal, dimana pemberdayaan masyarakat bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan yang diadopsi pula oleh lembaga- lembaga pemerintah.
Keterlibatan Pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara negara, tak bisa terlepas dari kemajuan perkebunan kelapa sawit hingga dewasa ini. Perkebunan kelapa sawit bisa mendapatkan hasil panen buah (Tandan Buah Segar/TBS) dari hasil penanaman pohon kelapa sawit yang berhasil dilakukannya.
Apabila tidak menanam pohon kelapa sawit, maka perusahaan perkebunan kelapa sawit, tidak bisa mendapatkan hasil apapun. Lantaran, perusahaan perkebunan memiliki orientasi utama dari usahanya untuk menanam pohon kelapa sawit.
Di sisi lain, perkebunan kelapa sawit juga melibatkan masyarakat lokal dan sekitarnya, untuk terlibat aktif sejak awal pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Sebagai mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit, masyarakat dilibatkan sejak awal sebagai petani kelapa sawit dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengelola lahan yang mereka miliki.
Selain itu, masyarakat lokal dan sekitarnya juga memiliki peluang besar untuk bisa bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai karyawan perusahaan.
Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana, Tapi Sanksi Administratif
Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit membutuhkan pula dukungan masyarakat guna melakukan operasional perusahaan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sebab itulah, peluang lapangan kerja dapat serta merta terbuka luas bagi masyarakat pedesaan yang jauh dari perkotaan.
Diungkapkan Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Perekonomian Moch. Edy Yusuf, guna mencapai tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan maka pemerintah akan terus mendorong kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), yang merupakan amanah regulasi INPRES No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.
Ungkap Eddy adanya kebijakan RAN-KSB telah membantu pemerintah untuk menyusun tata kelola kelapa sawit yang lebih baik, penerapan dari regulasi itu diantaranya dengan melakukan pelatihan dan training kepada pelaku sawit utamanya petani dalam menerapkan budidaya sawit yang ramah lingkungan.
“Kita juga tetap melakukan evaluasi dan monitoring dan melibatkan banyak stakeholder, baik itu petani, pelaku sawit dan 20 Pemerintah Provinsi penghasil sawit dalam memenuhi regulasi tersebut,” katanya dalam acara FGD SAWIT BERKELANJUTAN VOL 12, bertajuk “Mendorong Keterlibatan Masyarakat Perdesaan Hasilkan Minyak Sawit Berkelanjutan”, yang diadakan media InfoSAWIT yang didukung BPDPKS di Jakarta.
Lebih lanjut kata Eddy, pemerintah daerah akan terus didorong untuk semakin membudidayakan kelapa sawit berkelanjutan, dan itu akan membantu keberlanjutan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'