Suara.com - "RUU ini sama sekali tidak mencerminkan nilai fundamental yang menjadi komitmen bangsa sejak awal hingga akhir nanti, juga menabrak etika dan moralitas demokrasi, sekaligus pelecehan secara terang-terangan terhadap undang- undang," tegas Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas saat menggelar konferensi pers tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang digelar Selasa, 7 Februari 2023 di Jakarta.
RUU Kesehatan yang saat ini telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) sejak November 2022 terus menuai polemik. Kritik tegas tidak hanya datang dari pengamat jaminan sosial dan anggota DPR sendiri, tetapi juga datang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah beserta 7 organisasi profesi kesehatan yang secara pedas mengkritik RUU tersebut.
Secara rinci dalam kegiatan tersebut PP Muhammadiyah bersama organisasi profesi kesehatan mengeluarkan 10 catatan kritis kepada pemerintah dan DPR, salah satu poin yang disampaikan adalah tentang pengelolaan dana BPJS yang berpotensi dapat dikelola secara amburadul seiring dengan lenyapnya independensi lembaga itu karena RUU kesehatan, hal ini semakin mengindikasikan untuk menjadikan BPJS sebagai Instrumen birokrasi pemerintah.
”RUU tentang Kesehatan sebagaimana maksud mengubah pengaturan BPJS sebagai Badan Hukum Publik Independen. Perubahan ini memunculkan risiko pengelolaan dana BPJS tidak berjalan baik akibat ketidakmandirian lembaga tersebut dan berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pada akhirnya dana umat untuk jaminan kesehatan menjadi tidak optimal dan tidak bermanfaat bagi kesehatan umat,” tulis poin 6 dalam catatan kritis tersebut.
Dalam penyusunannya, RUU Kesehatan juga diketahui mengadopsi metode Omnibus ditandai dengan diaturnya banyak urusan mengenai kesehatan di Tanah Air yang hanya melalui satu aturan perundang-undangan.
“Mengingat kerangka dari RUU tentang Kesehatan dibuat dengan pola Omnibus Law, mengabaikan partisipasi publik serta tidak bersifat partisipatif dan menyalahi prosedur pembentukan perundang-undangan maka dikhawatirkan berpotensi akan terjadi disharmoni dan konfliktual dengan aturan lain,” demikian bunyi poin 1 dalam catatan kritisnya.
Selain itu, penyusunan RUU Kesehatan menggunakan metode Omnibus juga dianggap mengulang kelalaian yang sebelumnya telah terjadi pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dianggap mengabaikan peran dan partisipasi publik dalam penyusunannya.
Dari 10 poin catatan kritis yang disampaikan, PP Muhammadiyah dan 7 Organisasi Profesi Kesehatan menyatakan sikap bahwa akan mendorong RUU Kesehatan ini dikeluarkan dari Prolegnas 2023, dan pihaknya melalui pengalaman beraktifitas di bidang kesehatan dan ketersediaan sumberdaya kepakaran yang dimiliki, akan melakukan sophistikasi kajian tentang kesehatan yang lebih esensial dan sesuai dengan filosofi awalnya, yaitu pemenuhan hak dasar bidang kesehatan, dan tak terkecuali, sebagai organisasi dakwah (Muhammadiyah), yaitu memberikan nuansa humanis-profetis di dalamnya.
Baca Juga: Peduli Pada Ojol, Kajol Indonesia Dukung Ganjar Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
-
Jalin Kerja Sama, Transaksi BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan di Outlet Pegadaian
-
Baleg Setujui RUU Kesehatan Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
-
Ditolak Fraksi PKS, Baleg Jalan Terus Bawa RUU Kesehatan jadi Inisiatif DPR
-
Berisiko Alami Kecelakaan Kerja, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJamsostek
-
BPJamsostek Berikan Penghargaan kepada Pemkab Muna Barat
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan