Suara.com - Praktik jasa titip atau jastip marak terjadi karena kerap menghasilkan keuntungan. Namun baru-baru ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menilai bahwa jastip tentu merugikan negara.
Ketika ditanya terkait maraknya bisnis jastip barang impor yang masuk ke Indonesia, Askolani menyebut hal itu bisa merugikan negara. Karena itu, pihaknya bertekad akan terus memperkuat pengawasan.
Askolani menjelaskan bahwa barang yang masuk ke Indonesia lewat jastip kerap lolos dari pajak, sehingga menjadi lebih murah. Hal tersebut dipandang tidaklah adil bagi para pelaku usaha lain yang memasukkan barang secara legal.
Ia pun menilai seharusnya bisnis jastip dikenai pajak agar tidak merugikan negara. Pernyataan dari pejabat Kemenkeu itu langsung menuai pro dan kontra dari masyarakat di media sosial.
Mereka menuliskan beragam pendapat mengenai wacana bisnis jastip dikenai pajak. Rupanya, banyak warganet yang tidak setuju jika jasa titip barang di luar negeri dikenai bea cukai.
“Ya Allah pak masih aja apa-apa diduitin. Kasihan orang yang mau cari nafkah secara halal kalau apa-apa diserbasalahkan,” komentar warganet.
“Lama-lama negara sudah jadi kayak preman,” sentil warganet.
“Achievement pendapatan pajak negara setahu saya tahun lalu berhasil mencapai 100% lebih, bangga banget pula si ibu. Kalau udah capai kenapa cari mangsa terus sih? Heran,” kritik warganet.
“Kepajak keras, tapi alokasinya buat table manner di hotel mewah,” sindir warganet.
Baca Juga: DPD KAI Jawa Tengah Soroti Pengawasan DPRD Solo Soal Kenaikan Tarif PBB
“Masih aja pak digrogotin, ya jangan samain sama perusahaan yang import barang gede kali, masih juga mau diambil duit modal yang pas-pasan, jastip bagian UMKM juga kali,” jelas warganet.
“Ya kenapa orang bisa pilih jastip, nah itu PR negara dong? Kalau negara bisa jual produk luar gak mahal yang orang gak beli pakai jastip,” tambah lainnya.
Sebagai informasi, jastip sekarang ini memang sudah menjadi bisnis terkenal di masyarakat Tanah Air. Barang-barang yang dibeli dari luar negeri langsung harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut dari dalam negeri.
Namun nyatanya dalam aturan Bea Cukai, hanya ada dua jenis barang yang dibawa dari luar negeri. Yang dimaksud adalah barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi.
Tentunya barang jastip masuk ke dalam kategori barang bukan keperluan pribadi. Karena itu, barang jastip seharusnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10%. Barang jastip juga harus memperhitungkan bea masuk 10% dan pajak PPH 2%.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
DPD KAI Jawa Tengah Soroti Pengawasan DPRD Solo Soal Kenaikan Tarif PBB
-
Platform Jual Beli dan Investasi Aset Crypto Pintu Luncurkan Fitur Lapor Pajak
-
Polemik Kenaikan Tarif PBB Kota Solo, FX Rudy Sebut Ada yang Ingin Jerumuskan Gibran dan PDIP
-
Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap
-
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite