Suara.com - Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut tersorot imbas dari gaya hidup mewah Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang ikut disorot karena sering memamerkan mobil mewah hingga Pesawat Cessna.
Pegawai itu diketahui bernama Eko Darmanto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta. Lewat akun instagrammnya, @Eko_Darmanto_BC, eko sering juga menggunggah motor gede hingga mobil antik.
Lantas apa tanggapan Kemenkeu terkait pamer harta yang dilakukan Eko Darmanto?
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo memastikan, informasi terkait pegawai bea dan cukai yang pamer harta sudah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal.
"Siap Bang, terima kasih, maaf baru kembali dari tugas lapangan. Informasi ini sudah saya teruskan ke Itjen Kemenkeu. Menjadi perhatian pimpinan," tulis Yustinus seperti dikutip dalam akun Twitternya, sambil membalas cuitan salah satu pengguna, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, para warganet merasa bingung sekelas pegawai Ditjen Bea Cukai memiliki harta kekayaan yang melimpah dan mobil mewah.
Bahkan tagar #BeaCukaiHedon menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Hal ini diungkapkan oleh akun @Latu********** yang membeberkan pegawai Ditjen Bea Cukai yang memiliki sejumlah mobil mewah. Akun tersebut, juga membubuhkan foto Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK.
LHKPN itu milik Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Eko Darmanto dengan jabatan Kepala Kantor. Dalam LHKPN itu, warganet mempertanyakan kepemilikan mobil mewah dalam daftar harta kekayaan pegawai Ditjen Bea Cukai itu.
Baca Juga: Rekening Gendut, Rafael Alun Butuh waktu Hampir 100 Tahun Kumpulkan Harta Rp56 Miliar
Dalam rinciannya, Eko memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan tahun 2018 senilai Rp 850 juta, mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Bell air tahun 1955 senilai Rp 200 juta
Kemudian, mobil Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta, mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta, mobil Fargo Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Apache Tahun 1957 senilai Rp 200 juta, dan mobil Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp 150 juta.
"Seorang PNS punya bbrp mobil mewah tahun masih baru kayak gini apa gak jadi tanda tanya dptnya drmn ya? Kecuali klo dia punya penghasilan lain yg lumayan di luar gaji PNS. Dari profilnya di mbah Google, orang ini Kepala BC Jogja. #BeaCukaiHedon cc @KemenkeuRI @prastow," tulis akun tersebut seperti yang dikutip, Selasa (28/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan