Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Walaupun jumlahnya mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami peningkatan akibat pandemi COVID-19, jumlah tersebut masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi.
“Ini bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Wamen Afriansyah ketika meninjau Program Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit PT AMP Plantation, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (1/3/2023).
Ia menuturkan, pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta peraturan perundangan turunannya yang meliputi, kebijakan protektif pada perlindungan fungsi reproduksi; kebijakan korektif yang bertujuan meningkatkan kedudukan pekerja perempuan; dan kebijakan non diskriminatif dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban.
Menurut Afriansyah, dalam sektor perkebunan kelapa sawit, pekerja anak dan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak, seperti diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan seksual.
Pekerja anak dan perempuan, secara normatif mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki, akan tetapi karena kodratnya, pekerja perempuan harus diberikan perlindungan. “Berbagai kebijakan tentang perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara mewujudkan hubungan industrial yang kondusif,” ujar Wamenaker.
Wamenaker juga mengapresiasi PT AMP Plantation atas komitmennya untuk mewujudkan perlindungan anak dan pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024, dan merupakan landasan hukum dari Road Map Sawit 2019-2045.
“Industri kelapa sawit nasional diharapkan mampu menjadi pilar utama pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Wamenaker.
Berita Terkait
-
Harga Sawit Riau Melejit Sepekan ke Depan, Tertinggi se-Indonesia
-
Proses Belum Optimal, KPAI Sayangkan Sudah Ada Tindakan Bully di Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
-
Wawancara Judha Nugraha: Menjalankan Misi Perlindungan Terhadap WNI
-
Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Perkuat Pengembangan Link and Match
-
Dihujat Publik, Agnes Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan ke KPAI: Dijawab Begini...
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Banjir Sumatera Terparah 2025, Gubernur BI Ajak Masyarakat Sisihkan Rezeki untuk Membantu
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Perusahaan Syariah Grup Astra Incar Ceruk Bisnis Haji Lewat Ekosistem Pembiayaan
-
Studi Ungkap Konsumen Suka Hadiah yang Diberikan Suatu Brand
-
PGN-Gasnet Bangun Jaringan Internet Berkecepatan Tinggi di Kampus
-
Komitmen PNM Hijaukan Negeri: Menumbuhkan Harapan dari Akar Bumi
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
BRI x SOGO Resmi Luncurkan UMKM Corner: Dorong Produk Lokal Masuk ke Pasar Modern
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg