Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated dari penyelidikan ke penyidikan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengubah nama Jalan Jakarta Cikampek II atau Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed dipersembahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat itu bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," tutur Ketut dalam keterangannya dikutip Kamis (16/3/2023).
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membenarkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek Elevated itu merupakan dari hasil pengembangan perkara Waskita.
"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Jakarta Elevated," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2023.
Pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Agung Prio Laksono (APL) selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III, terkait upaya menghalangi atau merintangi penyidikan di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Agung Prio Laksono dimintai keterangan terkait Pasal 21, yakni setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Nama baru Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 417 Tahun 2021 yang diteken tanggal 8 April 2021. Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed ini terbentang sepanjang 36,84 kilometer dari arah Jakarta ke Cikampek, mulai KM 10A Cikunir hingga KM 46 di Karawang Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Nasib Saham RI Digantung MSCI, Bos BEI Buka Suara
-
Emas Antam Melesat, Harga Hari Ini Tembus Rp2,88 Juta/Gram
-
IHSG Mulai Nyungsep, Dibuka Merah ke Level 7.560
-
BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar
-
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Dalam Sehari Buyback Juga Ikut Meroket!
-
Laporan Terbaru IMF: Ekonomi RI Tumbuh Berat Tahun Ini
-
Kartini di Industri Berat: Reni Wulandari, Srikandi Pertama yang Pimpin Operasi SIG
-
Prudential Syariah Klaim Lindungi 300 Ribu Keluarga di RI
-
BRICS Borong Emas, Sinyal Bahaya bagi Dominasi Dolar AS
-
Dana Kelola Reksa Dana Makin Tumbuh, OJK Bidik Gen Z Investasi dari Rp10 Ribu