Suara.com - Menteri Keuangan Sri Muluani Indrawati menyebut terdapat dua orang yang dicurigai dalam laporan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi keuangan di Kementerian Keuangan.
Dua orang ini berinisial SB dan DY, di mana telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), tapi tidak sesuai laporan PPATK.
"PPATK mengirim surat kepada pajak nomor 595. Di dalam surat 595 ini transaksinya lebih besar lagi, yaitu Rp 205 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam yang dikutip, Selasa (21/3/2023).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memaparkan, setelah mendapatkan surat dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung meneliti dan menemukan kejanggalan pada transaksi pegawai berinisial SB. Dalam transaksi PPATK, SB memiliki omzetn mencapai Rp 8,24 triliun.
"Tapi, data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun. Lebih besar di pajak daripada PPATK. Itu pun kita tetap menggunakan data PPATK karena si orang ini memiliki saham dan perusahaan PT BSI (inisial), kita meneliti PT BSI yang ada di surat dari PPATK juga," papar dia.
Kemudian, Sri Mulyani mengatakan, PT BSI telah membayar pajak badan senilai Rp 11,77 triliun dari 2017 hingga 2019 berdasarkan data PPATK. Akan tetapi, data SPT pajak PT BSI di Kemenkeu adalah Rp 11,56 miliar.
"Jadi perbedaannya Rp 212 miliar, itu pun dapat dikejar, dan kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100%," kata dia.
Selain SB, Sri Mulyani juga bilang, ada nama lain yaitu DY yang diduga memiliki transaksi janggal. Pasalnya, pelaporan SPT hanya Rp 38 miliar, tetapi Data PPATK ada transaski sebesar Rp 8 triliun.
Namun, ditemukan juga transaksi janggal yang dilakukan oleh perusahaan berinisial PT IKS. Berdasarkan data PPATK, transaksi PT IKS sebesar Rp 4,8 triliun, tapi SPT PT IKS tercata hanya Rp 3,5 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
IHSG Langsung Jatuh di Pembukaan Senin Setelah Dihantam Kabar Pejabat OJK Mundur
-
BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham
-
Danantara Berpeluang Genggam Paling Banyak 30% Saham BEI
-
OJK Keluarkan 8 Aksi Reformasi BEI
-
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Emas Dunia Diproyeksi Koreksi
-
Harga Emas Stabil Hari Ini, Valuasi Alternatif Antam di Bawah 3 Jutaan
-
Profil PT Darma Henwa Tbk (DEWA), Emiten Kontraktor Tambang Grup Bakrie
-
Beda Emerging Market dan Frontier MSCI, Sinyal Bahaya Bagi Pasar Modal
-
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok