Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu meminta pedagang baju bekas tidak melakukan protes terhadap pemerian terkait persoalan thrifting. Pasalnya, saat ini pemerintah telah memperbolehkan para pedagang berjualan baju bekas hingga stok habis.
Apalagi, bilang dia, pemerintah tidak menangkap para pedagang baju bekas saat ini. Sebab, pemerintah membidik penyelundup yang menyuplai baju bekas ke pedagang.
"Pedagang, tidak ada perjuanagn semudah membalik telapak tangan, tadi sudah disampaiakan bahwa bagi yang berdagang silahkan. Yang akan dikejar negara bukan kalian tapi penyelundupnya, ini kemenangan kecil. Tapi nafas buat rakyat kita," ujar Adian saat berdialog dengan para pedagang baju bekas di Pasar Senen yang dikutip, Jumat (31/3/2023).
Dia juga meminta, pegadang pasar menghormati dan tidak menyoraki para menteri yang telah berani berdialog. Menurut dia, belum tentu ada menteri yang memiliki nyali berhadapan langsung dengan pedagang, setelah adanya larangan berjualan baju bekas.
"Sebagai negeri koperasi dan UMKM, Pak Teten harus berbicara tentang produk lokal, jangan di hu hu in (sorakin). tidak boleh. Kita harus hargai keberanian mereka datang bersama-sama di sini. Belum tentu semua menteri punya nyali sebesar mereka, mereka tidak datang ke mall-mall, mereka datang ke kantong terbesar thrifting di Ibu Kota," jelas dia.
"Tadi saya lihat dibawah pengawalannya cuma satu mobil, jadi temen-temen pembicaraan kami sudah baik di dalam, tadi bilang hal-hal lain kita diskusikan menyusul, yang penting sekarang dagang saja dulu, jangan rusak hari ini dengan huuu huu, tidak boleh. Kalau temen-temen bilang begitu, kalian tidak menghargai kita yang ada di sini," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan dialog dengan pedagang baju bekas di Pasar Senen, Jakarta. Selama hampir satu jam dua Menteri itu menyosialisasikan bahwa berdagang baju bekas impor dilarang oleh peraturan.
Mendag Zulhas menjelaskan, pelarangan ini bukan dibuat-buat oleh pemerintah. Akan tetapi memang ada aturan yang melarang perdagangan barang bekas impor.
Adapun, larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Mendag Zulhas: Yang Diburu Pemerintah Penyelundup Bukan Pedagang Baju Bekas
"Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya. Kalau bekas tidak boleh apalagi selundupan menyelundupkan apapun tidak boleh, itu kata UU ada hukumnya bukan kata kita. Itu yang diberantas aparat penegak hukum mengendarkan menjual memakai," ujarnya di Kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Namun demikian, lanjut Mendag Zulhas, untuk saat ini bagi pedagang yang telah menyetok baju bekas, maka tetap diperbolehkan berjualan. Namun, hanya sampai stok baju bekas habis.
"Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupnya Bapak-Bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis. Berat ini tanggung jawabnya, habiskan stoknya dagang sampai habis," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Percepat Swasembada Pangan, Mentan Pastikan Indonesia Siap Hentikan Impor Beras
-
OJK: Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 6,1 Triliun
-
Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
-
Naik 15,6 Persen, Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Tembus 7,7 Juta Periode Juli-September
-
PP 39/2025 Terbit, Pemerintah Prioritaskan Stok Batu Bara untuk BUMN Energi dan Industri Strategis
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Ditutup Menguat Didorong Keperkasaan Rupiah
-
Mandatori B50 Ditargetkan Berjalan Semester II 2026, Bahlil: Insya Allah Kita Tak Lagi Impor Solar!
-
Bahlil Jawab Keraguan Kapasitas UMKM dan Koperasi Kelola Tambang: SDM Bisa Diperkuat Sambil Berjalan
-
Danantara Akan Jadi Penyuntik Dana Besar di Pasar Modal RI
-
Dapat Penjaminan Kredit, Kini UMKM Bisa Ikut Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah