Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu meminta pedagang baju bekas tidak melakukan protes terhadap pemerian terkait persoalan thrifting. Pasalnya, saat ini pemerintah telah memperbolehkan para pedagang berjualan baju bekas hingga stok habis.
Apalagi, bilang dia, pemerintah tidak menangkap para pedagang baju bekas saat ini. Sebab, pemerintah membidik penyelundup yang menyuplai baju bekas ke pedagang.
"Pedagang, tidak ada perjuanagn semudah membalik telapak tangan, tadi sudah disampaiakan bahwa bagi yang berdagang silahkan. Yang akan dikejar negara bukan kalian tapi penyelundupnya, ini kemenangan kecil. Tapi nafas buat rakyat kita," ujar Adian saat berdialog dengan para pedagang baju bekas di Pasar Senen yang dikutip, Jumat (31/3/2023).
Dia juga meminta, pegadang pasar menghormati dan tidak menyoraki para menteri yang telah berani berdialog. Menurut dia, belum tentu ada menteri yang memiliki nyali berhadapan langsung dengan pedagang, setelah adanya larangan berjualan baju bekas.
"Sebagai negeri koperasi dan UMKM, Pak Teten harus berbicara tentang produk lokal, jangan di hu hu in (sorakin). tidak boleh. Kita harus hargai keberanian mereka datang bersama-sama di sini. Belum tentu semua menteri punya nyali sebesar mereka, mereka tidak datang ke mall-mall, mereka datang ke kantong terbesar thrifting di Ibu Kota," jelas dia.
"Tadi saya lihat dibawah pengawalannya cuma satu mobil, jadi temen-temen pembicaraan kami sudah baik di dalam, tadi bilang hal-hal lain kita diskusikan menyusul, yang penting sekarang dagang saja dulu, jangan rusak hari ini dengan huuu huu, tidak boleh. Kalau temen-temen bilang begitu, kalian tidak menghargai kita yang ada di sini," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan dialog dengan pedagang baju bekas di Pasar Senen, Jakarta. Selama hampir satu jam dua Menteri itu menyosialisasikan bahwa berdagang baju bekas impor dilarang oleh peraturan.
Mendag Zulhas menjelaskan, pelarangan ini bukan dibuat-buat oleh pemerintah. Akan tetapi memang ada aturan yang melarang perdagangan barang bekas impor.
Adapun, larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Mendag Zulhas: Yang Diburu Pemerintah Penyelundup Bukan Pedagang Baju Bekas
"Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya. Kalau bekas tidak boleh apalagi selundupan menyelundupkan apapun tidak boleh, itu kata UU ada hukumnya bukan kata kita. Itu yang diberantas aparat penegak hukum mengendarkan menjual memakai," ujarnya di Kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Namun demikian, lanjut Mendag Zulhas, untuk saat ini bagi pedagang yang telah menyetok baju bekas, maka tetap diperbolehkan berjualan. Namun, hanya sampai stok baju bekas habis.
"Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupnya Bapak-Bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis. Berat ini tanggung jawabnya, habiskan stoknya dagang sampai habis," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya
-
PMSol Mantap Ekspansi Solusi Maritim Lewat Ekosistem Digital Terintegrasi
-
Di Balik Layanan PNM, Ada Kisah Insan yang Tumbuh Bersama Nasabah
-
PEP dan PHE Catatkan Produksi Minyak Naik 6,6% Sepanjang 2025
-
Gelontorkan Rp 335 Triliun, Pemerintah Jamin Program MBG Tak Terkendala Anggaran
-
RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas
-
Bahlil: Ada Oknum Tekan Lewat Medsos Agar Pemerintah Beri Kuota Impor ke SPBU Swasta
-
Fokus dari Hulu, Kementerian PU Bangun Puluhan Sabo Dam di Aceh
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu
-
Produksi Minyak RDMP Balikpapan Tetap Jalan Setelah Dapat Pasokan Gas dari Pipa Senipah