Suara.com - Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi sejak tahun 2011.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal penetapan status Rafael Alun tersebut, dia bilang menghormati proses hukum yang ada oleh KPK.
"Itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang sepenuhnya independen," kata Yustinus di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Prastowo mengatakan Kemenkeu sangat terbuka dan siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK bila dibutuhkan data atau informasi tambahan. Ia menegaskan Kemenkeu dan KPK sama-sama melakukan penegakkan aturan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan ekspegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.
Status baru RAT ini langsung dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (30/3/2023).
"Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka)," kata Ali.
Penetapan tersangka RAT ini berkaitan dengan jumlah harta yang ia miliki sebesar Rp56 miliar dan nilai banyak pihak tak wajar.
Baca Juga: Terungkap Modus Pencucian Uang Rafael Alun ke Artis Inisial R yang Disebut-sebut Raffi Ahmad
Sebelumnya Rafael Alun mengklaim kenaikan jumlah harta yang ia miliki dikarenakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap harta yang ia miliki.
Maka dari itu, ia pun heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya tersebut. Pasalnya semua harta yang ia miliki selalu dilaporkan sejak 2011 lalu.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata Rafael yang dikutip, Senin (27/3/2023).
Rafael mengatakan semua perolehan hartanya sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program Tax Amnesty.
Atas dasar itulah, Rafael mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menimpa dirinya.
Bahkan dia juga mempersoalkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Rupiah Paling Lemah di Asia, Kini Tembus Rp17.743 per Dolar AS
-
Perbandingan Harga Emas Antam vs Komoditas di Pegadaian, Galeri24 dan UBS Naik!
-
Jelang Pidato Prabowo, IHSG Tak Tertolong Terus Merosot ke Level 6.352 di Rabu Pagi
-
Doyan Beli Emas, Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Tumbuh 23 Persen
-
Apa Itu ATM Bitcoin? Ramai Dibicarakan karena Tutup Mendadak
-
Harga Minyak Bergejolak Usai Trump Ancam Serang Iran, Stok AS Menipis!
-
Bank Indonesia Diramal Naikkan Suku Bunga Jadi 5 Persen Hari Ini
-
Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut
-
Harga Lebih Murah, Rumah Second Kini Jadi Incaran Gen Z
-
Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba