Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyuntik mati dua perusahaan BUMN. Kali ini giliran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas yang resmi dilikuidasi.
PT Kertas Kraft Aceh pembubarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
Dalam PP tersebut dijelaskan likuidasi Kertas Kraft Aceh berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Karenanya, BUMN ini tidak bisa dipertahankan lagi.
Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas Negara," demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.
Selain PT Kertas Kraft Aceh, Jokowi juga resmi membubarkan BUMN lain, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023.
Adapun semua kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Celana Dilipat, Gaya Jokowi Tanam Padi Bareng Petani di Tuban
Pembubaran ini menambah panjang deret perusahaan pelat merah yang dilikuidasi karena alasan pailit maupun tidak menghasilkan profit. Sebelumnya, ia melikuidasi PT Istaka Karya, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran
-
Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!